Pilkada HSS

Golput di HSS Capai  35.715, KPU Ungkap Fakta Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2024

Penulis: Hanani
Editor: Hari Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses rekapitulasi suara hasil Pilkada 2024 Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati di  HSS, Rabu 3 Desember 2024.

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Proses penghitungan suara hasil Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah selesai di Tingkat kabupaten.

Khusus untuk  Bupati dan Wakil Bupati terpilih pun sudah ditetapkan KPU HSS.

Berdasarkan hasil rapat pleno Rabu kemarin, total suara sah dan tidak sah  untuk Pilgub sebanyak 138.509.

Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) HSS sendiri 174.224 pemilih.

Menurut data KPU HSS DPT pengguna hak pilih 137.709 orang, ditambah DPPh pengguna hak pilih 369 sehingga DPT plus DPPh menjadi 138.078.

Baca juga: KPU HSS Tetapkan Syafrudin-Suriani Pemenang, Begini Selisih Suaranya Versi KPU

Baca juga: Pleno Terbuka Kabupaten: Muhidin Raih 84,85 Persen untuk Pilgub di HSS, Acil Odah Hanya 15,15 Persen

Ditambah lagi DPTb (DPK) sebanyak 546  menjadi 174.770. Dari jumlah tersebut yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 138.624 atau 79,32 persen.

Namun, suara sah hanya 122,867 dan suara tidak sah 15.575 sehinga total surat suara digunakan 138.509.

KPU HSS pun memprosentasikan partisipasi masyarakat  HSS paga Pilgub 2024 ini 79,32 persen, lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan Pada tahun 2015, partisipasi pemilih 68,37 persen dan pada tahun 2020 sebesar 56,34 persen.

Bagaimana dengan Pilbup? berdasarkan hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU, jumlah seluruh suara sah 131.804 dan suara tidak sah 6.705, dengan total suara sah dan tidak sah 138.509.

Baca juga: Meriahnya Puncak Peringatan Hari Jadi ke-74 HSS, Ada Tari Kolosal Hingga Hidangan Gratis

Dengan DPT 174.224, partisipasi pemilih untuk Pilbup adalah 79,5 persen, atau tak menggunakan hak pilihnya 35.715 pemilih.

Lebih sedikit ketimbang Gubernur, karena untuk Pilgub ada faktor pemilih pindahan atau orang pindah memilih dari daerah lain yang hanya mendapat hak memilih gubernur.  (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 

 

 

 

Berita Terkini