Pihak Baim Wong yang juga diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menyebut bahwa bukti yang dibawa pihak Paula Verhoeven dipertanyakan keasliannya.
“Tadi semua bukti tidak bisa ditunjukkan keasliannya atau bukti aslinya tidak ada atau pembandingnya tidak ada ditunjukkan ke majelis hakim ya,” ujar Fahmi Bachmid.
Menurut Fahmi Bachmid, Majelis Hakim meminta agar pihak Paula Verhoeven membawa handphone yang dapat dicocokkan dengan bukti yang mereka bawa.
“Nah karena itu semua bentuk percakapan Whatsapp, majelis hakim tadi minta agar HPnya dibawa, dicocokkan, yang kedua ini mana aslinya, mana aslinya, karena bukti itu sesuai dengan hukum acara harus bisa diperlihatkan di hadapan majelis hakim mana aslinya, karena yang diserahkan itu yg difotocopy, dimateri, dan disegel di kantor pos itu yang diserahkan ke majelis hakim,” jelasnya.
Sementara itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven sendiri tak hadir dalam sidang perceraian mereka.
Baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven memiliki kesibukan sehingga mereka memilih untuk absen.
Baca juga: Beda Nasib dari Raffi Ahmad Usai Banting Setir, 1 Kebiasaan Denny Cagur Hilang Efek Tak Muncul di TV
(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)