Begitu juga kata Syarifuddin, saat mahasiswa sedang bimbingan tugas akhir alias skripsi. Dosen pembimbing I wajib dari displin ilmu yang sesuai prodi masing-masing.
Sedangkan untuk Dosen Pembimbing II dari dosen yang mengajar MKDU.
"Misalnya Prodi Teknik Alat Berat, Dosen Pembimbing II untuk skripsi diambil dari dosen umum. Karena Dosen Pembimbing II hanya mengoreksi tata bahasa dan tulisan dalam skripsi," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Aliansi Mahasiswa Pertanyakan Kompetensi Dosen Politeknik Negeri Nunukan yang Tidak Linear,