Berita Nasional

Karir Dokter PPDS yang Rudapaksa Anak Pasien Tamat: STR Dicabut, Terancam 12 Tahun Penjara

Editor: Mariana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAMAT KARIR DOKTER - Priguna Anugerah Pratama, dokter residen terduga pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kemenkes meminta pencabutan STR dokter Priguna yang terseret kasus rudapaksa keluarga pasien RSHS Bandung, dokter residen PPDS Unpad itu juga dipidana.

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tamat sudah karir Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Hal ini sebab aksi bejatnya yang melakukan tindakan asusila kepada anak pasien.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pun melakukan tindakan tegas.

Tak main-main, Kemenkes memberikan perhatian terhadap dugaan tindak kriminal Priguna membius dan merudapaksa keluarga pasien di rumah sakit.

Kemenkes telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter peserta didik di Program Studi Anestesiologi PPDS Unpad.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Kamis 10 April 2025 Terapresiasi: Rp1.846.000 per Gram, Berikut Rinciannya

Baca juga: Bolehkah Melakukan Puasa Syawal Namun Belum Bayar Utang Ramadan? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Jika STR dicabut, otomatis Surat Izin Praktik (SIP) dokter berusia 31 tahun itu juga tidak lagi berlaku.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan mengecam segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan layanan kesehatan, terlebih jika dilakukan oleh tenaga medis yang sedang menjalani pendidikan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, dalam keterangan resminya, Rabu (9/4/2025).

“Ini bentuk ketegasan kami. Pencabutan STR adalah langkah awal agar pelaku tidak lagi bisa menjalankan praktik medis di mana pun,” tegas Aji.

Adapun menurut hukum tepatnya yang tertulis pada Pasal 260 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan kesehatan berlaku seumur hidup. 

STR merupakan syarat mutlak dokter untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP).

Lantas apabila STR dicabut, SIP juga turut tak berlaku.

Si pemegang surat izin tersebut lantas tak bisa melakukan praktik kedokteran di bidang kesehatan.

Komentar RSHS Bandung

Pihak RSHS Bandung telah buka suara terkait kejadian ini.

Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata mengatakan kasus ini telah ditangani pihak kepolisian. 

Rachim mengatakan pelaku bukanlah pegawai RSHS dan saat ini telah dikembalikan ke pihak universitas. 

Halaman
123

Berita Terkini