BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai aktor Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven.
Humas PA Jaksel, H Suryana menjelaskan, sejumlah fakta persidangan sehingga gugatan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven dikabulkan.
Dikatakannya, hakim mengabulkan gugatan cerai Baim karena dalil yang disampaikan mengenai perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga terbukti.
"Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti."
"Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan," ujar Humas PA Jaksel, H Suryana dikutip dari YouTube Grid ID, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Resmi Cerai dari Baim Wong, Ini 1 Sebab Paula Verhoeven Dinyatakan Istri Durhaka, PA Jaksel: Nusyuz
Baca juga: Tak Bisa Mengelak Lagi, Ariel NOAH dan Wulan Guritno Tepergok Berduaan, Ada Adegan Rangkul
Majelis hakim juga menyatakan tuduhan Baim Wong soal adanya pihak ketiga dalam rumah tangganya dengan Paula terbukti.
Namun, pengadilan tak bisa mengungkap identitas pihak ketiga karena putusan cerai Baim dan Paula belum inkrah.
Hanya saja, Suryana membenarkan soal inisial NS yang selama ini mencuat di publik.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti."
"Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya."
"Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti," lanjut Suryana.
Dengan adanya bukti perselingkuhan dan kelalaian dalam menjalankan kewajiban sebagai istri, Majelis Hakim PA Jaksel menyebut Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.
Pihak pengadilan juga menyebut Paula telah mengkhianati hubungan suci antara suami dan istri selama menikah dengan Baim.
"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami."
"Yang tadi dibahas melalaikan kewajiban, kemudian tidak menjaga kehormatan sebagai istri. Bahkan juga kalau bahasa istilahnya mengkhianati hubungan suci antara suami istri," tandas Suryana.