Keduanya sepakat untuk membagi waktu bertemu kedua anaknya yakni, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
Putusan ini lebih ringan dari permintaan pihak termohon yaitu Paula selama 6 bulan bergantian mengurus anak mereka.
"Berkaitan dengan hak asuh anak majelis menentukan ternyata ada kecenderungan antara pemohon dan termohon untuk mengasuh anak bersama-sama, hanya saja waktu mediasi ada usulan dari pihak termohon dia minta 6 bulan pertama di termohon dan 6 bulan berikutnya di pemohon," ujar Suryana.
"Dalam putusan hampir mirip hanya saja tentang waktu majelis hakim menentukan tidak enam bulan tapi dua minggu pertama di termohon kemudian di pemohon," sambungnya.
Kemudian Baim diwajibkan hanya membayar nafkah mut'ah terhadap Paula Verhoeven setelah keduanya resmi bercerai.
"Majelis hakim hanya mengabulkan nafkah mut'ah," tandasnya.
(Banjarmasinpiost.co.id/Tribunnews.com)