BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini daftar produk yang mengandung unsur babi meski sudah bersertifikat halal.
Ada juga dua produk lainnya yang mengandung unsur babi dan beredar di Indonesia serta tak berlabel halal.
Hal ini diungkap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.
BPJPH menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi atau porcine.
Penemuan kandungan itu berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine yang dilakukan BPJPH.
Namun, dari sembilan produk yang ditemukan tersebut, tujuh di antaranya justru berlabel halal.
Baca juga: Pelaku UMKM di HST Ini Akui Sertifikat Halal Mudahkan Pemasaran Produk Makanan ke Ritel Modern
"Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal," demikian keterangan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, sebagaimana dipublikasi laman BPOM, Senin (21/4/2025).
Produk-produk pangan berlabel halal namun mengandung unsur babi atau porcine tersebut kebanyakan merupakan jajanan marshmallow.
Berikut ini adalah daftar 9 produk-produk yang mengandung babi tersebut:
7 Produk yang sudah bersertifikat halal
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)