BANJARMASINPOST.CO.ID - Mantan Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in, didakwa atas kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Distrik Jeonju pada Kamis (24/4/2025).
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pemberian jabatan fiktif dan fasilitas keuangan kepada menantunya melalui seorang pengusaha yang dekat dengan lingkaran kekuasaannya.
Dakwaan ini menempatkan Moon Jae-in dalam jajaran mantan Presiden Korea Selatan yang menghadapi masalah hukum setelah masa jabatannya berakhir.
Dalam dakwaan tersebut, Moon Jae-in disebut menerima keuntungan tidak sah senilai 217 juta won atau sekitar 151.705 dollar AS.
Keuntungan itu diberikan dalam bentuk gaji, biaya tempat tinggal, dan bantuan keuangan lain kepada mantan menantunya selama periode 2018–2020.
Dilansir dari Associated Press, pemberian itu berasal dari Lee Sang-jik, pendiri maskapai penerbangan murah Thai Eastar Jet.
Baca juga: Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Tuai Penolakan, Mensos: Kebaikannya Juga Harus Diingat
Baca juga: Direktur JAK TV Dijadikan Tersangka oleh Kejagung, Dewan Pers: Jurnalis Tetap Bisa Ditindak Pidana
Lee Sang-jik juga telah didakwa atas tuduhan korupsi dan pelanggaran kepercayaan. Menurut jaksa, mantan menantu Moon Jae-in diangkat sebagai pejabat tingkat direktur di perusahaan Lee Sang-jik di Thailand tanpa memiliki pengalaman di industri penerbangan.
Sang menantu jarang hadir di kantor, hanya menjalankan tugas ringan, dan mengeklaim bekerja jarak jauh dari Korea Selatan.
Kejaksaan belum menemukan bukti bahwa Moon Jae-in secara langsung menyalahgunakan kekuasaan untuk memberi balas jasa kepada Lee Sang-jik.
Namun, Lee Sang-jik diketahui pernah menjadi bagian dari tim kampanye Moon Jae-in, dan jaksa menduga ia mengharapkan keuntungan politik sebagai imbalan.
Selama pemerintahan Moon Jae-in, Lee Sang-jik sempat ditunjuk menjadi Kepala Badan Usaha Kecil dan Menengah Korea yang didanai negara. Ia juga dicalonkan sebagai anggota parlemen dari partai pengusung Moon Jae-in.
Seorang mantan staf kepresidenan telah lebih dulu didakwa terkait pengangkatan Lee Sang-jik, namun menolak bersaksi, sehingga belum ada bukti langsung keterlibatan Moon Jae-in dalam proses tersebut.
Dakwaan terhadap Moon diumumkan kurang dari dua bulan menjelang pemilihan presiden Korea Selatan pada 3 Juni 2025.
Pemilu tersebut akan memilih pengganti Presiden Yoon Suk-yeol, yang dimakzulkan pada Desember lalu akibat kebijakan darurat militer yang kontroversial. Ia kini menjalani sidang pidana atas tuduhan makar.