"Sekarang kita serahkan di Polda Sultra sebagai upaya banding Aipda AD," pungkasnya.
Akhirnya Dipecat
Aipda AD itu sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik.
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, menyampaikan bahwa seluruh proses hukum internal telah ditempuh hingga diputuskan untuk memecat AD dari institusi kepolisian.
"Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH.
Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara," kata Totok Budi, Sabtu (19/4/2025).
Kasus ini menuai kecaman luas dan menambah tekanan agar proses hukum terhadap pelaku berjalan tanpa intervensi.
Setelah keputusan pemecatan, beredar kabar bahwa Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara.
Bahkan, muncul klaim bahwa ia mendapat dukungan dari pihak tertentu agar terbebas dari sanksi.
Menanggapi hal ini, Kapolres memastikan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip objektivitas dan transparansi.
“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” jelas Totok Budi.
Kekhawatiran publik pun meningkat setelah keluarga korban mengungkap adanya isu bahwa AD menyebarkan narasi ia tak akan dipecat, yang menimbulkan keresahan dan dugaan intervensi.
Totok menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran.
Apalagi yang berdampak pada citra kepolisian di mata masyarakat.
“Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi."