BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi mencabut status Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pemantau Pilkada Kota Banjarbaru.
Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat (9/5/2025), setelah KPU Kalsel menggelar rapat pleno di Kantor KPU Banjarbaru.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menjelaskan bahwa pencabutan ini dilakukan karena LPRI terbukti melakukan pelanggaran, salah satunya adalah melampaui kewenangannya dengan melakukan perhitungan cepat (quick count) dan merilis hasilnya ke media.
"Sebagai lembaga pemantau, mereka seharusnya hanya melakukan pengawasan, bukan menyampaikan hasil penghitungan suara,” tegas Andi.
Ia menambahkan, kegiatan semacam itu tidak termasuk dalam ruang lingkup pemantauan pemilihan. Menurutnya, semua lembaga yang terdaftar seharusnya sudah memahami regulasi tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS - KPU Kalsel Cabut Status LPRI sebagai Pemantau Pilkada Banjarbaru
Baca juga: Gubernur Kalsel Minta LPRI Cabut Gugatan PSU Banjarbaru di MK, Ini Alasannya
Pencabutan hak LPRI sebagai pemantau juga didasarkan pada hasil evaluasi para komisioner KPU selama tujuh hari dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru.
Di sisi lain, LPRI sedang berjuang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru.
Berdasarkan laman resmi MK, Rabu (7/5/2025), gugatan LPRI telah teregistrasi dengan nomor perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam gugatannya, LPRI menuntut pembatalan Keputusan KPU Kalsel Nomor 69 Tahun 2025 yang menetapkan pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby–Wartono sebagai pemenang.
Pasangan ini meraih 56.043 suara, unggul dari kolom kosong yang memperoleh 51.415 suara.
LPRI menuding adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU.
Gugatan ini menjadi sorotan karena bukan hanya mempertanyakan hasil, tapi juga menyeret legitimasi pasangan calon tunggal dalam proses pemilihan ulang.
Terkait hal ini, Andi menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK.
“Secara legal standing, LPRI sudah tidak lagi memiliki posisi sebagai pemantau. Tapi karena gugatan sudah teregistrasi, apakah akan diteruskan ke sidang, itu kewenangan penuh MK. Kami akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)