BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pada pekan ketiga Mei 2025 lalu, masyarakat di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), dikejutkan oleh temuan bayi perempuan di teras satu toko di Desa Ranggang, Kecamatan Takisung.
Bayi itu ditengarai sengaja dibuang oleh orangtuanya. Sehari setelah ditemukan, Dinas Sosial (Dinsos) Tala kemudian mengantarkan bayi tersebut ke Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria di Kota Banjarbaru.
Dinsos Tala juga menyampaikan pengumuman secara terbuka kepada publik terkait temuan bayi tersebut. Ini bagian dari tahapan adopsi. Apabila selama tiga kali 10 hari diumumkan tetap tidak ada orangtua bayi yang datang, maka boleh diadopsi peminat yang memenuhi syarat.
Sementara itu, di Tala cukup banyak warga yang berkeinginan mengadopsi bayi tersebut. Sebagian dari mereka bahkan langsung datang ke Kantor Disnsos Tala untuk menanyakan hal itu, tak lama setelah kabar temuan bayi itu menyebar di sosial media.
Sebagai informasi, bayi itu ditemukan pada Kamis dini hari 22 Mei 2025. Paginya, sejumlah orang konfirmasi ke Dinsos Tala menyatakan keinginan untuk mengadopsi. Keesokan harinya, bayi itu di bawa ke panti di Banjarbaru.
Lama tak terdengar kabarnya, ternyata orangtua bayi tersebut telah diketahui. "Selanjutnya bayi itu akan dikembalikan kepada orangtuanya," ucap Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Tala, Muhammad Juliansyah, Rabu (11/6/2025).
Pejabat eselon III ini menerangkan, orangtua bayi tersebut diketahui beberapa hari setelah pihaknya mengantarkan bayi tersebut ke panti di Banjarbaru. "Saat itu ada pihak keluarga yang lapor. Kemudian kami bersama kepolisian mengeceknya," ujar Juliansyah.
Warga mana orangtua bayi tersebut? Juliansyah hanya mengatakan warga Kabupaten Tala juga. Saat ini, imbuhnya, bayi masih berada di panti di Banjarbaru. Dalam waktu dekat akan dikembalikan kepada orangtua si bayi.
Sementara itu, berdasar undang undang yang berlaku. Bila orangtua, dalam hal ini adalah ibunya membuang bayi yang baru dia lahirkan, maka ancaman pidananya terdapat dalam KUHP atau UU 1/2023.
Ada pun ancaman pidana penjara maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP, sebagaimana dikutip dari hukumonline.com, yaitu tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.
Sementara itu, ancaman pidana dalam Pasal 429 ayat (1) UU 1/2023 tentang meninggalkan anak yang belum berumur 7 tahun untuk melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp 200 juta. (banjarmasinpost/bl roynalendra n)