BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Warga Desa Kintapkecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), S (48), kini mendekam di sel rumah tahanan (rutan) Polres Tala. Lelaki ini tercebur dalam lingkaran peredaran sabu.
Pada Senin sore kemarin sekitar pukul 18.00 Wita ia ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tala di rumah yang bersangkutan di lingkungan Dusun 2.
Petugas mendapati lima paket sabu yang berada di lantai kamar S. Saat itu ia sedang menimbang dan memaketkan sabu untuk diedarkan atau dijual.
Kepada petugas, S mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama T sebanyak 1 paket seberat kurang lebih 5 gram seharga Rp 7 juta. Saat ini T masih diburu petugas atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Res Narkoba AKP Ferry Kurniawan Goenawi menerangkan tersangka mendapatkan sabu tersebut melalui sistem ranjau pada 3 Agustus sekitar pukul 19.00 Wita.
Baca juga: BREAKING NEWS - Waspada Uang Palsu Ditengarai Beredar di Tanahlaut, Ada Pedagang yang Jadi Korban
Baca juga: Kata Saksi Mata Kebakaran SPKT Polres Banjarbaru Kalsel, Cium Bau Kabel Hangus dan Dengar Ledakan
Sabu tersebut berada di depan rumahnya. Pembayaran dilakukan dengan sistem utang dan dicicil sesuai hasil penjualan sabu.
Apa itu sistem ranjau? "Sabu diletakkan di suatu tempat oleh kurir, misalkan di dekat tiang listrik, rambu-rambu atau dekat bak sampah dan lainnya," papar Ferry, Kamis (7/8/2025).
Kemudian kurir dan pembeli berkomunikasi via telepon atau chat untuk mengarahkan lokasi narkoba (sabu) tersebut diletakkan.
"Mereka tidak saling ketemu, kemungkinan juga tidak saling kenal. Biasanya mereka menggunakan nomor telepon yang berbeda-beda atau nomor asing," jelas Ferry.
Ia menuturkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan S yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Anggota Sat Resnarkoba Polres Tala langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap S di rumah yang bersangkutan.
Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 5 paket sabu yang berada di lantai kamar pengedar sabu tersebut.
Kepada petugas S mengatakan sebagian sabu telah terjual kepada Y seharga Rp 300 ribu. Saat ini Y juga masuk DPO.
"Tersangka S juga biasa mengedarkan sabu kepada para buruh dan sopir angkutan yang berada di sekitar wilayah Kecamatan Kintap," sebut Ferry.
Fery mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Tala untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka S dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)