BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Hingga Juli 2025 ini, total perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Barabai Kelas IB sebanyak 305 perkara. Akibat meningkatnya jumlah perceraian berimbas pada meningkatnya jumlah janda
Perkara perceraian di HST, mayoritas digugat atau diajukan oleh istri.
Hal itu diungkapkan Panitera PA Barabai, Anshari Saleh, kepada awak media, kamis, (07/08/2025).
Anshari merinci bahwa dari total perkara tersebut, 254 perkara merupakan cerai gugat, sementara 51 perkara lainnya adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
“Dari jumlah tersebut, dapat dikatakan bahwa tren perceraian per hari ini kebanyakan diajukan oleh isteri,” jelasnya.
Ia mengatakan kasus perceraian paling banyak berasal dari Kecamatan Barabai, disusul oleh Pandawan, Labuan Amas Selatan dan Labuan Amas Utara.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Dua Desa di HST, Tiga Rumah dan Gedung Olahraga Rusak
Baca juga: Kata Saksi Mata Kebakaran SPKT Polres Banjarbaru Kalsel, Cium Bau Kabel Hangus dan Dengar Ledakan
"Meski fluktuatif dari bulan ke bulan, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, angka perceraian pada 2025 ini cenderung mengalami kenaikan," ungkapnya.
Ia mengatakan faktor utama pemicu perceraian di HST, pada umumnya masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, hingga membuat pasangan tidak lagi memiliki harapan untuk hidup rukun.
“Alasannya dikarenakan kurangnya kecukupan ekonomi karena judi online dan malas bekerja,” ungkapnya.
Ia pun menyampaikan harapannya agar masyarakat lebih siap menjalani bahtera rumah tangga dengan pemahaman agama dan hukum yang kuat, serta komunikasi yang sehat antar pasangan.
Berdasarkan data di atas, dapat dikatakan bahwa jumlah perempuan yang berstatus janda di HST meningkat.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)