BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kantor Pos Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), telah bergeser ke jaksa penuntut umum (JPU).
Pada Kamis kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus tersebut dari penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Catatan media ini, Minggu (3/8/2025), merujuk data pada Kejari Tala, tersangka yaitu H yang menjabat Brand Manager PT Kantor Pos Indonesia KCP Batutungku 70872 di Kecamatan Panyipatan. Sebelumnya, H adalah brand manager Kantor Pos Indonesia KCP Pelaihari 70800.
"Saat ini JPU masih sedang menyusun surat dakwaan," ucap Kajari Tala melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Akhmad Rifanie.
Ia menerangkan JPU yang menangani perkara tersebut tak cuma dai Kejari Tala. Namun juga dari Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Dikatakannya, seusai pelimpahan berkas perkara dan tersangka pada Kamis kemarin, tersangka langsung dibawa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarmasin.
Baca juga: Kepala Kantor Pos di Tanahlaut Ini Diduga Korupsi, Gelapkan Uang Kas & Manipulasi Transaksi Nasabah
Baca juga: Diduga Selingkuh, Dokter Spesialis di Banjarmasin Ini Dilaporkan Istri Sah ke Polda Kalsel
"Itu kemarin prosesi pelimpahan berkas perkara dan tersangka di kantor Kejari Tala sekita pukul 12.00 Wita. Kemudian dibawa ke Lapas Banjarmasin sekitar pukul 13.00 Wita," papar Rifani.
Saat itu dikatakannya, tersangka H didampingi satu orang pengacara dari Banjarmasin. Tersangka dalam kondisi baik atau sehat.
Pada kasus tersebut, H diduga melakukan penggelapan uang kas PT Kantor Pos Indonesia KCP Pelaihari dan manipulasi. Juga melakukan transaksi penarikan tabungan nasabah BTN e'Batarapos PT Pos Indonesia KCP Batutungku.
Penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi pada rentang yaitu tahun 2023 dan 2024. Kerugian negara sebesar yang ditimbulkan sebesar Rp 1.642.127.123.
H diduga menggelapkan dana PT Pos Indonesia KCP Pelaihari dan melakukan manipulasi pencatatan serta transaksi nasabah.
Selain itu H juga memanipulasi transaksi tabungan dalam layanan tabungan e'Batarapos pada PT Pos Indonesia KCP Batutungku.
(Banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)