BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan akan mengalami perubahan.
Perubahan tersebut telah disampaikan pihak eksekutif kepada legislatif melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Semula berjumlah 29 OPD, akan diusulkan untuk dilakukan perampingan menjadi 25 buah. Tidak hanya itu, beberapa nomenklatur OPD juga berubah, Kamis (7/8/2025).
Wakil Bupati HSS Suriani, usai Paripurna DPRD atas jawaban fraksi terkait Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020, Rabu (6/8/2025) mengatakan, seluruh fraksi prinsipnya mendukung perubahan Perda tersebut.
Baca juga: Hadiri Paripurna Pembahasan Ranperda, Wabup HSS: Seluruh Masukan Fraksi Menjadi Perhatian Serius
Perubahan ini sebagai upaya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dengan tata kelola pemerintah, serta terkait efisiensi anggaran.
“Namun, kami tetap memperhatikan berbagai masukan dan saran pihak fraksi DPRD yang dibahas selanjutnya, terakhir usulan Ranperda tersebut,” katanya.
OPD yang direncanakan dilakukan penggabungan, seperti Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan ini gabungan urusan koperasi, UKM, perindustrian, dan perdagangan.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Perubahan nomenklatur dilakukan, terhadap, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Di waktu yang sama, Wakil Ketua I DPRD, Husnan mengungkapkan terkait Ranperda akan dibahas lebih lanjut, baik itu usulan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD.
Diutarakannya, pengusulan Ranperda tersebut yang pada dasarnya untuk kelancaran terkait efisiensi anggaran belanja pegawai yang saat ini sudah 29,9 persen. Tidak boleh lebih dari 30 persen.
“Sedangkan kita masih ada PPPK nanti yang akan masuk. Ini merupakan hal bagus untuk dilakukan efisiensi dari beberapa dinas, yang semula 29 OPD dan menjadi 25,” ungkapnya.
Sebelumnya juga, Bupati HSS Syafrudin Noor pada saat, Paripurna DPRD pembicaraan tingkat I penyampaian Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah pada, Kamis, 31 Juli 2025 menyampaikan usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat untuk mengefisiensikan belanja pegawai daerah, serta menyesuaikan struktur organisasi agar lebih ramping dan fungsional.
Baca juga: Percobaan Penculikan di HSS, UPTD PPA Pastikan Tetap Melakukan Pendampingan Terhadap Korban
Bupati menegaskan, langkah bentuk kesiapan menghadapi ketentuan pemerintah pusat yang mengharuskan belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari total anggaran mulai 1 Januari 2027.