Berita Banjar

Divonis Setahun Penjara, Kuasa Hukum Kai Kahfi Resmi Ajukan PK Minta Dibatalkan Putusan Kasasi 

Penulis: Rizki Fadillah
Editor: Irfani Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUASANA SIDANG KAI KAHFI - Sidang pembacaan memori PK berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (12/6/2025).

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kuasa Hukum Kai Kahfi resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi yang menyatakan Kai Kahfi bersalah dengan hukuman setahun penjara di kasus dugaan penyerobotan tanah.

Kasus ini menjadi viral dan ramai di perbincangkan di meda sosial karena Kai Kahfi menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden, Gubernur, hingga masyarakat luas. Ia meminta pertolongan atas vonis hukuman yang menurutnya tidak adil.

Dimana, hakim kasasi MA menjerat Kai Kahfi dengan Pasal 385 ayat 1 KUHP tentang penyerobotan tanah dan divonis satu tahun penjara.

Kamis (12/6/2025), sidang pembacaan memori PK berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Leo Sukarno dan dua Hakim Anggota. 

Kai Kahfi selaku Pemohon turut hadir di persidangan PK, setelah JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar menunda eksekusi putusan kasasi MA, sehingga Kai Kahfi bisa hadir di sidang.

Baca juga: Kejari Martapura Tunda Eksekusi Kai Kahfi, Aliansia Mahasiswa Buka Suara

Baca juga: Viral Live Tiktok Bermain PS Saat Jam Kerja di Kantor Bupati Balangan, Tenaga Kontrak Dipindah Tugas

Kuasa Hukum Pemohon, C Oriza Sativa Tanau dalam permohonannya menyebut terdapat kekhilafan yang nyata putusan kasasi yang membatalkan putusan tingkat pertama PN Martapura. 

“Putusan kasasi membuat MA inkonsisten dalam mengadili perkara pidana yang disana terdapat sengketa hak milik,” ujarnya.

Dalam petitum, Kuasa Hukum Kai Kahfi meminta agar hakim MA menerima permohona PK yang diajukan, yaitu dengan menbatalkan putusan kasasi perkara Kai Kahfi.

“Kami mohon dapat mengabulkan permohonan PK. Membatalkan putusan kasasi Nomor 469 K/PID/2025 tanggal 18 Maret 2025. Dan Menguatkan putusan PN Martapura tanggal 25 desember 2024,” kata C Oriza dalam Permohonannya.

Kuasa Hukum Kai Kahfi juga meminta agar hakim PK menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua. Dan melepaskan dari tuntutan hukum.

“Kami juga memohon agar mengembalikan nama baik harkat dan martabat, serta hak rehabilitasi kepada Pemohon,” pungkasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sekretaris Disdik Tanahbumbu Alami kecelakaan Tunggal, Mobil Masuk Parit

Baca juga: BREAKING NEWS - Geger Mobil APV Terbakar di Jalan Matang HST, Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang pembacaan memori PK menetapkan sidang berlanjut dengan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjar.

“Tanggapan Jaksa Hari Kamis 19 Juni 2025,” katanya.

Sebelumnya diketahui, putusan kasasi Hakim MA menyatakan Kai Kahfi bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 385 ayat (1) KUHP dengan pidana satu tahun penjara.

Putusan kasasi tersebut diputuskan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto bersama Hakim Anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

“JPU=Kabul, Batal JF, Adili Sendiri, Terbukti Pasal 385 ayat (1) KUHP, pidana penjara 1 (satu) tahun,” bunyi amar putusan kasasi MA.

Usai persidangan PK, Kai Kahfi menyampaiakan harapannya agar ia bebas dari hukuman kurungan penjara. 

“Mudah-mudahan Kai Kahfi jangan sampai di penjara. Tidak mampu lagi kita,” katanya dengan nada lirih.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

Berita Terkini