Nasional

Kejagung Periksa Nadiem Makarim Senin Depan Terkait Pengadaan Chromebook Rp9,9 triliun

Editor: Rahmadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERIKSA - Nadiem Makarim saat masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.Kejaksaan Agung akan memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Senin (23/6/2025) ini.
DIPERIKSA - Nadiem Makarim saat masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.Kejaksaan Agung akan memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Senin (23/6/2025) ini.

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kejaksaan Agung akan memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem diharapkan hadir di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).

“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 yang akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Kejagung berharap agar Nadiem dapat memenuhi pemanggilan ini.

Nadiem akan diperiksa mengenai fungsi pengawasannya selaku menteri pada tahun pengadaan laptop ini dilaksanakan, yaitu 2019-2022.

Baca juga: Belum Bisa Laksanakan Program Pendidikan Gratis, Pemko Banjarmasin Tunggu Juknis Pemerintah Pusat

Baca juga: Viral Keluhan Guru Sekolah Swasta di Bekasi Gaji Dipotong Sepihak, Slip Gaji Tak Ada Keterangan

“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ujar Harli.

Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, serta angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com

Berita Terkini