Pada tahun 1717, Bank of England memelopori penggunaan pertama dokumen pra-cetak. Bentuk formulir ini dicetak pada “kertas cek” untuk mencegah penipuan.
Konsumen harus datang sendiri untuk mendapatkan formulir ini dari kasir bank. Setelah ditulis, cek itu dibawa kembali ke bank untuk bisa diproses.
Dilansir dari laman Bank Indonesia bi.go.id, cek disebut sebagai perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan.
Baca juga: Sepuluh Tahun Berlalu, Mak Vera Ungkit Lagi Nasib Uang Miliaran di Rekening Almarhum Olga Syahputra
Untuk dapat disebut sebagai cek, ada beberapa unsur atau syarat formal cek sebagai berikut:
- Nama "cek" harus termuat dalam warkat
- Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik).
- Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
- Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik.
- Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (Penarik).
Sebagai catatan, cek yang tidak memenuhi unsur atau syarat formal di atas, tidak berlaku sebagai cek.
Selain itu, ternyata cek juga memiliki waktu tenggang waktu dan kedaluarsa.
Tenggang waktu pengunjukan cek adalah jangka waktu yang disediakan bagi pemegang untuk melakukan pengunjukkan.
Tenggang waktu itu yaitu selama 70 hari sejak tanggal penarikan cek.
Sementara, masa kedaluwarsa cek dihitung setelah 6 bulan sejak berakhirnya tenggang waktu pengunjukan.