"Persoalan intinya, apakah anak itu anaknya RK?" katanya.
Lantas Agus menyinggung soal tes DNA.
Seharusnya kata dia, siapa ayah bilogis anak dari Lisa dibuktikan melalui tes DNA terlebih dahulu.
Dengan begitu gugatan Lisa atau permintaan lainnya akan lebih mudah dikabulkan.
"Kenapa tidak dulu tes DNA."
"Kalau DNA-nya terbukti identik dengan RK, lu minta apa saja pasti dikasih. Negara pasti juga akan mendukung," terangnya.
"Bahkan negara juga pasti akan menuntut RK untuk memfasilitasi, sampai waris pun dia juga berhak mendapatkan itu, walaupun dia anak bukan di bawah pernikahan, tapi di luar pernikahan bahwa itu adalah anak yang secara medis sudah dinyatakan identik," sambungnya.
Sebaliknya, Lisa juga berpotensi terjerat hukum jika Ridwan Kamil terbukti bukan ayah biologis anaknya.
Sebab sebelumnya Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Agus menuturkan, bahwa ancaman hukuman tersebut di atas lima tahun.
"Kalau bukan (anak Ridwan Kamil), berarti kan ITE-nya terbukti, dan ancamannya di atas lima tahun," tuturnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)