Berita Viral

Pasutri Rutin Live Streaming Adegan Intim di Rumah, Juga Tawarkan Layanan VCS, Berakhir Dibui

Editor: Rahmadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PORNOGRAFI - Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto memperlihatkan barang bukti pornografi di Markas Polres Pangandaran, Rabu 2 Juli 2025. Kasus pornografi ini menjerat suami istri yang live streaming saat mereka sedang beradegan dewasa.

BANJARMASINPOST.CO.ID - Demi uang, pasangan suami istri (pasutri) menjual siaran langsung (live streaming) adegan intim serta menawarkan layanan pornografi lainnya.

Perbuatan tersebut membuat pasutri asal Desa Pejaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tersebut terancam bui.

Perbuatan mereka dibongkar oleh Polres Pangandaran.

Diketahui, kasus pornografi yang dilakukan oleh pasutri muda itu melalui aplikasi streaming daring, yang dikerjakan dari rumah.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (2/7/2025), polisi memamerkan sejumlah barang bukti (BB) hasil penggerebekan.

Barang - barang itu dipajang di atas meja dan diperlihatkan kepada awak media.

Baca juga: Hidupnya Tak Tenang, 2 Penganiaya Perwira TNI AL di Malang Masih Buron, ini Nasib 3 Tersangka Lain

Baca juga: Muncul Fatwa Sound Horeg Haram, MUI Jatim Mendukung karena Sering Bikin Resah, ini Komentar Wagub

Dari sekian banyak barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, terdapat beberapa benda yang menjadi sorotan. 

Di antaranya, kasur spring bed berwarna merah dalam kondisi lusuh, sobek, dan digulung.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, mengatakan, kini pihaknya telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk saksi ahli dalam proses penyelidikan.

Berikut daftar lengkap barang bukti yang diamankan polisi:

1. 1 unit handphone merek iPhone

2. 1 unit handphone merek Vivo

3. 1 unit handphone merek Vivo i2e

4. 1 buah tripod warna hitam

5. 1 buah kasur spring bed warna merah

Halaman
12

Berita Terkini