Ia juga meminta agar rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit disita jika gugatan dikabulkan.
Namun, muncul gugatan intervensi dari Revalino Tuwasey, pria yang mengklaim sebagai ayah biologis anak Lisa.
Ia menyodorkan bukti chat dari Lisa yang menyebut bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan mereka, bukan dengan Ridwan Kamil.
Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan intervensi tersebut pada 23 Juli 2025.
“Dengan tiga bukti ini menunjukkan bahwa gugatan Lisa Mariana secara hukum itu lemah,” kata Muslim Jaya Butarbutar usai sidang di PN Bandung.
Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menanggapi santai putusan sela tersebut.
“Kalau dia masuk penggugat intervensi, dia kan tes DNA bareng-bareng. Ini bukan akhir perkara, tenang aja kali,” ujarnya di PN Bandung, Rabu (24/7/2025).
Sementara itu, John Boy Nababan, kuasa hukum lainnya dari Lisa, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum dan tes DNA.
“Lisa tidak gentar. Dia hanya ingin anaknya diakui dan mendapat hak identitas,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (5/4/2025).
Laporan Pencemaran Nama Baik dan Langkah Hukum
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber.
Ia menuding Lisa menyebarkan informasi palsu yang merusak nama baiknya, dengan dasar Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Pihak Ridwan Kamil menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk meluruskan informasi yang beredar dan menjaga integritas pribadi serta keluarga.
“Kami berharap hasil tes DNA ini dapat menjadi titik terang dan menghentikan spekulasi yang merugikan banyak pihak,” kata Muslim saat memberikan keterangan kepada media di depan ruang penyidik Siber, Senin sore.
Sudah Terima Undangan untuk Tes DNA
Ridwan Kamil sudah menerima undangan resmi dari Bareskrim Polri untuk melakukan tes DNA terkait anak Lisa Mariana.
Soal tes DNA, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar membenarkan kliennya telah menerima undangan untuk melakukan tes DNA pada Kamis (7/8/2025) pukul 10.00 WIB.