Selebrita

Jelang Tes DNA, Isi Chat Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Dipersoalkan, Sentil Soal Kebohongan

Editor: Murhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ISI CHAT - Selebgram Lisa Mariana terlihat berbeda saat datangi Mapolda Jabar untuk diperiksa 15 Juli 2025. Jelang Tes DNA, Isi Chat Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Dipersoalkan, Sentil Soal Kebohongan.

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sesuai jadwal, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB. Ini terkait  selebgram Lisa Mariana.

Undangan resmi telah diberikan penyidik sebagai bagian dari penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana, seorang model majalah dewasa.

Sebelumnya, Lisa mariana mengklaim bahwa anak perempuannya, CA, merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. 

Adanya klaim tersebut disertai dengan unggahan tangkapan layar percakapan pribadi yang viral di media sosial sejak Maret 2025. 

Pada postingannya, Lisa menyebut Ridwan Kamil mengakui anak tersebut sebagai darah dagingnya.

Baca juga: Kemarahan Andre Taulany Imbas Ulah Rien Wartia dalam Proses Cerai: Mereka Masih di Bawah Umur

Baca juga: BPOM Umumkan Daftar Produk Berbahaya, Ucapan Nikita Mirzani Soal Skincare Reza Gladys Terjawab

Namun, kuasa hukum Ridwan Kamil menyebut bahwa bukti percakapan tersebut telah dimanipulasi secara digital.

“Chat itu tidak pernah terjadi. Kami menduga ada pelanggaran Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik,” ujar Muslim Jaya Butarbutar saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Isi Chat yang Dipersoalkan

Dalam tangkapan layar yang diunggah Lisa, tampak ia mengirim pesan dengan nada penuh harap: “Akang tolong respons Lisa kang. Akang. Kang belum bisa respons aku ya?”

Ia juga mengklaim sedang mengandung anak dari pria yang disebut sebagai “akang.”

Namun, dalam balasan yang diduga berasal dari Ridwan Kamil, tertulis: “Lisa, tim pengacara dan polisi menemukan bahwa kamu banyak berbohong. Salah satunya kamu ternyata tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswi di XXX. Tapi uang sekolah/laptopnya kamu ambil?”

Pihak Ridwan Kamil menilai percakapan tersebut tidak otentik dan menjadi dasar laporan pencemaran nama baik. 

Selain Ridwan Kamil, penyidik juga memanggil Lisa Mariana dan anaknya untuk pengambilan sampel DNA.

 Proses ini akan diawasi langsung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna menjamin objektivitas dan independensi hasil.

“Karena ini menyangkut hak anak dan reputasi publik, maka kami pastikan prosesnya transparan dan tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun,” kata Muslim kepada wartawan di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin siang.

Permintaan Rp16,6 Miliar dan Gugatan Intervensi

Dalam gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung, Lisa Mariana menuntut Ridwan Kamil membayar Rp16,6 miliar sebagai bentuk ganti rugi atas guncangan psikologis dan kerugian materiil. 

Ia juga meminta agar rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit disita jika gugatan dikabulkan.

Namun, muncul gugatan intervensi dari Revalino Tuwasey, pria yang mengklaim sebagai ayah biologis anak Lisa.

Ia menyodorkan bukti chat dari Lisa yang menyebut bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan mereka, bukan dengan Ridwan Kamil. 

Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan intervensi tersebut pada 23 Juli 2025.

“Dengan tiga bukti ini menunjukkan bahwa gugatan Lisa Mariana secara hukum itu lemah,” kata Muslim Jaya Butarbutar usai sidang di PN Bandung.

Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menanggapi santai putusan sela tersebut.

“Kalau dia masuk penggugat intervensi, dia kan tes DNA bareng-bareng. Ini bukan akhir perkara, tenang aja kali,” ujarnya di PN Bandung, Rabu (24/7/2025).

Sementara itu, John Boy Nababan, kuasa hukum lainnya dari Lisa, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum dan tes DNA.

“Lisa tidak gentar. Dia hanya ingin anaknya diakui dan mendapat hak identitas,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (5/4/2025).

Laporan Pencemaran Nama Baik dan Langkah Hukum

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber. 

Ia menuding Lisa menyebarkan informasi palsu yang merusak nama baiknya, dengan dasar Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Pihak Ridwan Kamil menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk meluruskan informasi yang beredar dan menjaga integritas pribadi serta keluarga. 

“Kami berharap hasil tes DNA ini dapat menjadi titik terang dan menghentikan spekulasi yang merugikan banyak pihak,” kata Muslim saat memberikan keterangan kepada media di depan ruang penyidik Siber, Senin sore.

Sudah Terima Undangan untuk Tes DNA

Ridwan Kamil sudah menerima undangan resmi dari Bareskrim Polri untuk melakukan tes DNA terkait anak Lisa Mariana.

Soal tes DNA, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar membenarkan kliennya telah menerima undangan untuk melakukan tes DNA pada Kamis (7/8/2025) pukul 10.00 WIB.

"Benar, Pak Ridwan Kamil klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel tes dalam rangka tes DNA itu pada hari Kamis tanggal 7 Agustus pukul 10.00 di Bareskrim Polri dalam rangka proses penegakan hukum," terang Muslim, dikutip dari Reyben Entertainment, Senin (4/8/2025).

Muslim menjelaskan pengambilan sampel tes DNA Ridwan Kamil akan dilakukan oleh pihak yang berkompeten.

"Tentunya sekali lagi bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan dan pengambilan uji sampel itu akan dilakukan oleh pihak yang berkompeten," jelasnya.

Disinggung soal pilihan rumah sakit untuk tes DNA, pengacara 52 tahun ini mengaku tak tahu.

Ia kembali menegaskan jika tes DNA dilakukan oleh pihak yang berkompeten.

"Ini kan dalam rangka proses penegakan hukum. Nah, tentunya ini dilakukan oleh pihak yang berkompeten," kata Sekretaris Jenderal Partai Indonesia Sejahtera (DPP-PIS) itu.

"Siapa pihak yang berkompeten? Nanti kita lihat di Bareskrim karena kami sendiri pun dari pihak pelapor tidak tahu siapa pihak yang berkompeten tersebut."

"Nah, tentunya pihak berkompeten tersebut akan kita lihat nanti di Bareskrim tanggal 7 pada saat pengambilan sampel," paparnya.

Muslim menyebut, Lisa Mariana bisa ikut menyaksikan pengambilan sampel tes DNA terhadap pria kelahiran 4 Oktober 1971 itu.

"Yang pasti bahwa seluruh pihak kami selaku kuasa hukum Pak Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana kuasa hukumnya itu bisa menyaksikan," terang anggota dari AAI dan PERADI ini.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Berita Terkini