Serambi Mekkah

Pemkab Banjar Rapatkan Penerapan SPM, Target SK Rampung Akhir Agustus

Penulis: Nurholis Huda
Editor: Hari Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAKOR SPM-Suasana rapat koordinasi Semester I Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Selasa (5/8/2025), di Aula Kantor Bappedalitbang Martapura.

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA- Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Semester I Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Selasa (5/8/2025), di Aula Kantor Bappedalitbang Martapura. 

Rakoor tersebut bertujuan memastikan percepatan penetapan target SPM yang harus ditetapkan melalui SK Bupati paling lambat 31 Agustus 2025.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banjar, H Ikhwansyah, menyebut rakoor ini merupakan langkah strategis untuk menyinergikan rencana lintas sektor dan memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam penerapan SPM.

“Kegiatan ini bertujuan memperjelas arah kebijakan serta mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam implementasi SPM di Banjar,” ujarnya.

Dijelaskan, penerapan SPM mencakup delapan urusan pemerintahan, yakni Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Penanggulangan Bencana, serta Pemadam Kebakaran.

“Pemkab Banjar kini sedang menyusun SK penetapan target SPM. Ini wajib ditetapkan seluruh daerah di Indonesia paling lambat 31 Agustus 2025,” tegasnya.

Namun demikian, hingga akhir Juli, masih ada lima SKPD yang belum menyelesaikan draf SK, yakni Dinas Kesehatan, DPUPRP, Dinsos P3AP2KB, BPBD, dan DPKP. Sementara yang telah rampung menyusun draft adalah Dinas Pendidikan, Dinas Perkim LH, dan Satpol PP.

RAKOR SPM-Suasana rapat koordinasi Semester I Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Selasa (5/8/2025), di Aula Kantor Bappedalitbang Martapura.   (DKISP Kabupaten Banjar)

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Banjar, Agus Hidayat, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian draf tersebut. Ia mengatakan penetapan target SPM harus dituangkan dalam SK Bupati dan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Beberapa kendala teknis seperti ketidaksesuaian data dan belum selarasnya dokumen RPJMD serta Renstra menjadi hambatan. Untuk itu, batas akhir pengumpulan data dari masing-masing SKPD disepakati paling lambat 12 Agustus 2025,” ungkapnya.

Rakoor ini turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Hj. Liana Penny, Plt Kasatpol PP Yudi Andrea, tim penerapan SPM, dan perwakilan sejumlah SKPD terkait. Kegiatan diisi dengan pemaparan materi, diskusi, serta sesi tanya jawab antar peserta. (AOl)

 

Berita Terkini