Selebrita

Sarwendah dan Ruben Onsu Sepakat, Ayah Angkat Betrand Peto Dipercayakan Tangani Jalur Hukum

Editor: Achmad Maudhody
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERCAYAKAN PADA RUBEN - Kolase Potret Ruben Onsu dan Sarwendah dari capture instagram, Sabtu (5/4/2025).

BANJARMASINPOST.CO.ID - Satu kesepakatan Ruben Onsu dan Sarwendah, mantan personel Cherrybelle bocorkan soal pembagian tugas.

Penyanyi Sarwendah dan Presenter Ruben Onsu lagi-lagi menghadapi cobaan.

Anak perempuan mereka, T terseret isu miring berbau fitnah yang menyeruak di media sosial.

T dituding bukan darah daging Ruben melainkan hasil hubungan gelap Sarwendah dengan pria lain.

Ini jadi pukulan berat bagi mantan suami-istri itu. Terlebih, T kini sudah semakin besar dan kemungkinan bisa mengakses informasi digital yang beredar.

Menyikapi hal ini, Sarwendah dan Ruben walaupun sudah bercerai nampak tetap kompak.

Jika Ruben sudah melaporkan penyebar isu tersebut ke polisi, Sarwendah ambil peran untuk melindungi mental anak-anaknya.

Sarwendah menyiratkan sudah mempercayakan langkah hukum kepada Ruben.

"Kalian bisa nonton di podcast aku juga, supaya gak dicut cut, jadi semoga aku yakin ayah akan melakukan hal yang sama yang dia lakukan pada saat Onyo waktu dibully," ujar Sarwendah di kawasan Jakarta Pusat dikutip dari Grid.id, Selasa (5/7/2025).

Baca juga: Tak Nampak di Unggahan Medsos, Reino Barack Bocorkan Aktivitas Syahrini Kala Tak Ada Sorot Kamera

"Jadi semuanya tertangkap dan biarkan ayah, jadi kita bagi tugas, aku jaga mental anak-anak, dan ayah sudah buat pelaporan juga kan," sambungnya.

Ia pun meminta doa agar semuanya dapat berjalan dengan lancar.

"Dan semoga semuanya berjalan lancar," ujarnya.

Sementara itu, Ruben Onsu melaporkan akun tersebut terkait transaksi elektronik dan Undang-undang perlindungan anak. Dari Undang-undang tersebut juga sang pemilik akun terancam hukuman 3 tahun penjara.

"Jadi nggak main-main. Karena Pasal 27, Pasal 45 itu 3 tahun, ya, 3 tahun, tapi ini 8 tahun penjara. Kita lapis lagi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 1 juncto Pasal 15a dan kemudian Pasal 76c juncto Pasal 80. Ini ancamannya adalah 3 tahun,” lanjutnya.

“Karena apapun juga yang dia bully ini adalah anak yang masih di bawah umur. Jadi pasalnya sangat banyak sekali ya. Ada Pasal 310, 311 KUHPidana. Jadi ada tiga undang-undang ini, KUHPidana, ya. Ada Pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE, ancaman tertinggi 8 tahun, kemudian di-juncto-kan lagi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” lanjut Minola Sebayang. 

Minta Bantuan Psikolog

Halaman
12

Berita Terkini