BANJARMASINPOST.CO.ID - Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba dan Kepala Unit (Kanit) nya sama-sama dijatuhi hukuman mati dalam kasus sabu-sabu.
Mereka adalah Mantan Kasat Narkoba Polresta Balerang, Kompol Satria Nanda dan Kanit Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi.
Sedangkan delapan polisi lainnya yang merupakan anggota keduanya, divonis hukuman seumur hidup.
Satria Nanda dan para anggotanya sebelumnya terjerat kasus penyisihan barang bukti (Barbuk) sabu bersama sejumlah oknum Satresnarkoba Polresta Barelang.
Vonis eks eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda sendiri dibacakan Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman mati kepada pada persidangan yang digelar Selasa (5/8/2025) di PT Kepri yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 29, Tanjungpinang.
Baca juga: Daftar Lengkap Mutasi Polri Terbaru Agustus 2025, Eks Kapolda Kalteng Jadi Wakapolri
Baca juga: Polisi Bergerak Selidiki Dugaan Beredarnya Uang Palsu di Tanahlaut, Warga Diimbau Lakukan Hal Ini
Vonis Pengadilan Tinggi Kepri ini memperberat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang menghukum Satria Nanda dengan pidana seumur hidup.
Vonis mati juga diberikan kepada Shigit Sarwo Edhi pada sidang sebelumnya yang digelar Senin, 4 Agustus 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri. Ia adalah mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang terlibat dalam kasus yang sama bersama Satria Nanda.
Vonis ini memperberat putusan sebelumnya dari PN Batam, yang menghukum Shigit dengan pidana seumur hidup.
"Jadi hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Kepri dengan terdakwa Shigit Sarwo Edhi dan Satria Nanda itu putusannya mati. Pertimbangannya karena mereka memiliki kekuasaan untuk mengiyakan atau tidak mengiyakan," ujar Humas PT Kepri, Priyanto kepada Tribun Batam, Selasa (5/8/2025)
Sementara untuk delapan terdakwa lain yang juga merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sama seperti putusan PN Batam.
Mereka adalah Rahmadi, Fadhilah, Ibnu Ma’ruf, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra, dan Junaidi Gunawan.
"Kalau yang kasat dan kanitnya dipandang memiliki kekuasaan, sehingga merupakan aktor intelektualnya. Untuk yang delapan tetap sama dengan PN Batam, karena yang membedakan dia anggota dan dua orang ini punya jabatannya tinggi," kata Priyanto.
Selain itu, dua terdakwa sipil juga dijatuhi hukuman berat.
Zulkifli Simanjuntak tetap divonis 20 tahun penjara, sementara vonis terhadap Azis Martua Siregar diperberat dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.
"Kalau si Aziz naik, karena saat ini dia juga menjalani hukuman narkotika, dan dia pernah dihukum dalam kasus yang sama (residivis)," tambahnya.