BANJARMASINPOST.CO.ID - SJ seorang lanjut usia (lansia) berusia 66 tahun asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur menganiaya kekasihnya sendiri.
Yang membuat geger, sang kekasih merupakan seorang pemandu lagu karaoke alias Lady Companion (LC) berinisial BS (51).
Atas perbuatannya, SJ kini telah diamankan oleh pihak Polres Nganjuk dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan peristiwa itu berawal saat korban, BS (51), mendatangi warung karaoke milik SJ.
Tak lama, BS mendapat ajakan dari SJ untuk mendampingi temannya bernyanyi.
Baca juga: Dikeluhkan Warga, BPJN Kalsel Sepakat Turunkan Oprit Jembatan Sungai Ulin Banjarbaru
Baca juga: Eks Kasat dan Kanit Narkoba Sepaket Vonis Hukuman Mati: Sisihkan Barbuk Sabu Bareng 8 Anggotanya
"BS mengiyakan ajakan tersebut. BS menemani teman pelaku bernyanyi beberapa jam," katanya, Senin (4/8/2025).
Tuntas menemani berkaraoke ria, BS pun menagih komisi kepada teman pelaku.
Sebab, korban merasa statusnya bekerja sebagai jasa pemandu lagu.
Kabar korban meminta bayaran akhirnya sampai di telinga SJ.
Seketika SJ naik darah.
SJ mungkin bermaksud menjamu temannya dengan berkaraoke gratis di warung miliknya.
Termasuk tak ada biaya untuk pemandu lagu.
SJ langsung mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan.
"Penganiayaan dilakukan di depan rumah korban. Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami memproses perkara ini," jelasnya.
Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono menyatakan tersangka memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata.