BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kasus beras oplosan yang marak di pasaran menyita perhatian publik.
Sebab, praktik penipuan itu merugikan konsumen hingga triliunan rupiah.
Beras oplosan memiliki warna yang tidak seragam, butiran yang berbeda ukuran, dan tekstur nasi yang lembek setelah dimasak. Para pelaku mencampur beras premium dengan medium, kemudian menjualnya dengan harga yang mahal.
Padahal, beras yang diperjualbelikan harus sesuai dengan standar mutu yang telah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, yaitu beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Sementara itu, beras medium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 80 persen, dan butir patah maksimal 22 persen.
Kejadian ini membuat Presiden Prabowo Subianto marah hingga meminta Kapolri dan Jaksa Agung segera menindaklanjuti temuan ini.
Baca juga: 212 Merek Beras Diduga Oplosan, Mentan Sebut Potensi Kerugian Capai Rp 1.000 Triliun
Baca juga: Kebakaran Lahan Banjarbaru Capai 118 Hektare, BPBD Banjar Bakal Rapatkan Status Karhutla
Teranyar, Satuan Tugas Pangan Polri yang berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengoplosan beras premium. Ketiga tersangka berasal dari jajaran manajemen anak usaha Wilmar Group, yaitu PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).
“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium dan ahli pidana, kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf
Salah satu tersangka adalah Presiden Direktur PT PIM yang berinisial S. Dua pejabat lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Pabrik berinisial AI dan Kepala Quality Control berinisial DO.
“Satgas Pangan Polri akan memanggil dan memeriksa ketiga tersangka, memeriksa ahli korporasi untuk mendalami pertanggungjawaban korporasi PT PIM, serta meminta analisis transaksi keuangan PT PIM dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Brigjen Helfi Assegaf.
Ketiganya diduga memproduksi serta mendistribusikan beras premium yang tidak memenuhi standar kualitas dan takaran resmi. Produk-produk beras yang dimaksud antara lain bermerek Fortune ukuran 2,5 kg (kilogram) dan 5 kg; Sania ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Siip ukuran 5 kg; dan Sovia ukuran 5 kg.
Pada Jumat (1/8), Satgas Pangan Polri menetapkan tiga karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Food Station, Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional, Ronny Lisapaly (RL) dan Kepala Quality Control, berinisial RP.
Penyidik menemukan barang bukti bahwa mereka diduga sengaja menurunkan kualitas beras, tetapi tetap mengemasnya dengan label premium sehingga masyarakat tertipu membeli beras presmium namun yang didapat beras oplosan. Sejumlah karung beras yang diproduksi PT FS turut ditampilkan sebagai barang bukti, di antaranya merek Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru Beras Umum Beras Sosoh, dan Resik. (tribunnews)