Dewi Perssik yang geram mendengar komentar Nikita Mirzani itu pun langsung memberikan komentar menohoknya untuk aktris 39 tahun itu.
"Ngapain lu ngurusin gaji laki gue? Beda urusan, beda level, ngerti enggak lu?"
"Nggak usah ikut campur urusan orang."
"Gue nggak pernah ngomongin lu, sekali lu ngomongin gue, kena lu Jengger!" kata Dewi Perssik dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (12/8/2025).
Hal itu pun kian melebar tatkala mantan istri Saipul Jamil itu menyebut Nikita Mirzani berbohong terkait dengan kepemilikan barang-barang mewahnya.
"Ini home theatre punya gue, ternyata home theatre ngambil di Google. Apa yang mau diiriin sama Jengger?" pungkas aktris yang mengawali kariernya di tahun 2003 tersebut.
KPK Tangani Laporan Nikita Mirzani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil selebriti Nikita Mirzani terkait laporan dugaan suap terhadap aparat penegak hukum. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukumnya dan kini tengah ditelaah di bagian pengaduan masyarakat KPK.
Laporan ini juga menyangkut soal bergulirnya proses peradilan terhadapnya dalam perkara pemerasan dan pencucian uang.
Kemungkinan pemanggilan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan pelapor merupakan bagian dari prosedur verifikasi awal yang bisa dilakukan jika diperlukan.
“Bisa dimungkinkan, bisa dimungkinkan hal itu,” kata Budi saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK.
“Masih di tahap pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Sosok Mulan Jameela Masuk Hitungan Maia Estianty, Ucapan di Hadapan Calon Mertua El Rumi Disorot
Budi menambahkan bahwa setiap laporan masyarakat akan diverifikasi untuk menentukan apakah termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
Ia menegaskan bahwa KPK tidak dapat memberikan konfirmasi terbuka mengenai isi laporan, identitas pelapor, maupun proses telaahnya.
“KPK tentu terbuka terhadap semua laporan dari masyarakat. Namun, kami tidak bisa memberikan konfirmasi diterima atau tidak, kemudian proses dan hasil dari telaah dan verifikasinya itu seperti apa,” jelasnya.
“Sebagai bentuk transparansi, update-nya akan disampaikan kepada pihak pelapor saja,” tambah Budi.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)