Berita HST

HUT RI ke-80 Jadi Berkah, Dua Warga Binaan Rutan Barabai HST Resmi Bebas

Penulis: Stanislaus Sene
Editor: Edi Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAHKAN SK-Bupati HST, Samsul Rizal saat menyerahkan SK remisi bagi warga binaan Rutan Kelas IIB Barabai.

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia menjadi kabar gembira bagi ratusan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Sebanyak 218 narapidana mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi, baik Remisi Umum (RU) maupun Remisi Dasawarsa (RD). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati HST, Samsul Rizal, usai upacara detik-detik Proklamasi di Lapangan Dwi Warna Barabai. Minggu, (17/08/2025).

Dari jumlah tersebut, 152 narapidana diusulkan menerima RU dan 189 narapidana diusulkan menerima RD.

Rinciannya, 147 orang menerima RU I dengan potongan hukuman antara 1 hingga 6 bulan, sementara 5 orang lainnya mendapat RU II. Dari RU II ini, 2 orang langsung bebas, 2 orang menjalani subsider, dan 1 orang tetap menjalani pidana tambahan.

Baca juga: Pertama Kali, Paduan Suara HUT ke-80 RI di Balai Kota Banjarbaru Kenakan Pakaian Adat Nusantara

Baca juga: Ini Situasi Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Mattone Tanahbumbu

Selain itu, 170 warga binaan memperoleh RD I dengan pengurangan 30 hingga 90 hari, 4 orang mendapat RD II dengan rincian sama seperti RU II, serta 19 orang mendapat Remisi Dasawarsa Pengurangan Denda (RDPD I) dengan potongan masa denda 5 hingga 15 hari.

Bupati Samsul Rizal yang menyerahkan remisi kepada dua perwakilan napi penerima RU II menyebut, remisi adalah bentuk penghargaan negara.

“Ini bukan sekadar hadiah, tapi motivasi bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri,” ujarnya.

Kepala Rutan Barabai, I Komang Suparta, menambahkan remisi menjadi bukti keberhasilan pembinaan.

“Pengurangan hukuman ini harus dimaknai sebagai dorongan agar mereka disiplin, taat aturan, dan mengembangkan potensi positif selama di Rutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Mulyadi, menegaskan remisi adalah hak setiap napi yang memenuhi syarat.

“Harapannya, mereka bisa lebih cepat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” jelasnya.

Dengan pemberian remisi ini, dua warga binaan langsung bisa menghirup udara bebas dan pulang ke keluarga di momen kemerdekaan tahun ini. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene). 

 

 

Berita Terkini