Nasional

Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Intip Perjalanan Kasusnya

Editor: Rahmadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEBAS - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). Di momen hari kemerdekaan RI ke-80,Setya Novanto akhirnya bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Sabtu (16/8/2025)

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Hal itu sesuai tuntutan jaksa KPK.

Banjarmasinpost.co.id/Tribun Jabar

Berita Terkini