Rakat Mufakat

Permudah Layanan ke Masyarakat, Pemkab HSS Ajukan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal

Pemkab HSS sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ke DPRD setempat

Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Hari Widodo
Prokopim HSS
SAMPAIKAN RANPERDA-Bupati HSS Syafrudin Noor menyampaikan secara umum terkait Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal ke pihak DPRD HSS, Rabu (20/8/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ke DPRD setempat.

Penyampaian ranperda dilakukan secara langsung Bupati HSS, H Syafrudin Noor, SE, S.Sos saat Paripurna di Gedung DPRD HSS, Rabu (20/08/2025), sebagai upaya memberikan kemudahan pelayanan ke masyarakat.

Dikatakan Bupati Syafrudin Noor,  penanaman modal bagian dari penyelenggaraan perekonomian daerah dan ditempatkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan ekonomi kerakyatan, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.

Namun, demi mengolah ekonomi potensial daerah menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

“Ini sangat diperlukan, adanya sinergi antara Pemda dengan penanam modal, dan masyarakat dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha secara berkelanjutan di daerah,” katanya.

Demi itu pula, perlu adanya kepastian hukum penyelenggaraan penanaman modal di daerah, sebagai pengaturan arah kebijakan dan pedoman Pemda  penanam modal, dan masyarakat.

Dalam materi pokoknya, mencakup penanam modal perencanaan penanaman modal, strategi penanaman modal pengembangan penanaman modal bagi koperasi dan usaha mikro, pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal sistem informasi penanaman modal, pengendalian penanaman modal peran, serta masyarakat dan sanksi administratif.

Bupati Syafrudin Noor menyampaikan ranperda1
PENANAMAN MODAL-Bupati Syafrudin Noor menyampaikan ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal ke DPRD HSS.

“Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, mendorong terciptanya iklim usaha daerah yang kondusif untuk peningkatan daya saing perekonomian daerah, mempercepat peningkatan dan kemudahan penanaman modal, dan membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha kecil, usaha menengah dan koperasi berdasarkan norma standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah,” bebernya.

Bupati berharap dari penjelasan umum yang disampaikan,  akan lebih mempermudah dan memperlancar rapat-rapat pembahasan-pembahasan selanjutnya. (AOL)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved