Rakat Mufakat
Permudah Layanan ke Masyarakat, Pemkab HSS Ajukan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal
Pemkab HSS sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ke DPRD setempat
Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ke DPRD setempat.
Penyampaian ranperda dilakukan secara langsung Bupati HSS, H Syafrudin Noor, SE, S.Sos saat Paripurna di Gedung DPRD HSS, Rabu (20/08/2025), sebagai upaya memberikan kemudahan pelayanan ke masyarakat.
Dikatakan Bupati Syafrudin Noor, penanaman modal bagian dari penyelenggaraan perekonomian daerah dan ditempatkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan ekonomi kerakyatan, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
Namun, demi mengolah ekonomi potensial daerah menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
“Ini sangat diperlukan, adanya sinergi antara Pemda dengan penanam modal, dan masyarakat dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha secara berkelanjutan di daerah,” katanya.
Demi itu pula, perlu adanya kepastian hukum penyelenggaraan penanaman modal di daerah, sebagai pengaturan arah kebijakan dan pedoman Pemda penanam modal, dan masyarakat.
Dalam materi pokoknya, mencakup penanam modal perencanaan penanaman modal, strategi penanaman modal pengembangan penanaman modal bagi koperasi dan usaha mikro, pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal sistem informasi penanaman modal, pengendalian penanaman modal peran, serta masyarakat dan sanksi administratif.
“Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, mendorong terciptanya iklim usaha daerah yang kondusif untuk peningkatan daya saing perekonomian daerah, mempercepat peningkatan dan kemudahan penanaman modal, dan membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha kecil, usaha menengah dan koperasi berdasarkan norma standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah,” bebernya.
Bupati berharap dari penjelasan umum yang disampaikan, akan lebih mempermudah dan memperlancar rapat-rapat pembahasan-pembahasan selanjutnya. (AOL)
Penanaman Modal
Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
DPRD HSS
Bupati HSS H Syafrudin Noor
| Bupati HSS Bahas Dugaan Permasalahan Lingkungan di Wilayahnya, Undang Berbagai Pihak |
|
|---|
| Bupati HSS Instruksikan Tangani Banjir dari Normalisasi Sungai Sampai Bantuan ke Warga |
|
|---|
| Terendam Banjir, Pemkab HSS Sediakan Layanan Angkutan Gratis di Jalan Kandangan-Nagara |
|
|---|
| Tergenang, Pemkab HSS Sediakan Angkutan Gratis bagi Pengendara Melintas di Jalan Kandangan-Nagara |
|
|---|
| Wabup HSS Pimpin Peringatan Perang Kemerdekaan 2 Januari 1949 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Bupati-HSS-Syafrudin-Noor-sampaikan-ranperda.jpg)