BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan dalam persoalan pembelian truk sampah Bumdes Dewa Sejahtera milik Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 88.450.500, secara langsung dari Kepala Desa Wayau untuk disetorkan ke kas desa melalui Bank BPD Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penerimaan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (21/8/ 2025) siang sekitar pukul 13.00 Wita, di Kantor Kejari Tabalong.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Inspektorat Kabupaten Tabalong.
Proses pengembalian dihadiri langsung Tim Jaksa Pengacara Negara, Inspektorat Kabupaten Tabalong, serta Pemerintah Desa Wayau.
Baca juga: Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kerjasama Bokar Perumda Tabalong Dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum
Baca juga: Belum Terdaftar Sebagai Pemilih, Puluhan Pelajar SMAN 1 Tanta Lapor ke Posko Aduan Bawaslu Tabalong
Ini merupakan bentuk pendampingan hukum yang diberikan Seksi Datun Kejari Tabalong untuk menyelesaikan setiap permasalahan hukum yang dialami desa di wilayah Kabupaten Tabalong.
Sementara itu, munculnya kerugian negara dari pembelian truk sampah ini karena prosesnya dinilai telah melanggar aturan yang ada.
Dimana pinjaman usaha seharusnya atas nama Bumdes yang berbadan hukum, bukan atas nama pribadi atau perseorangan.
Ini sebagaimana diatur dalam lampiran Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 mengenai persyaratan dokumen badan hukum.
Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kasi Datun, Pinto Aribowo, Jumat (22/8/2025) menyampaikan, pengembalian kerugian ini merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara atau daerah melalui upaya non litigasi.
"Kejaksaan Negeri Tabalong akan terus berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna memastikan terwujudnya tata kelola keuangan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel," katanya didampingi Kasi Intelijen, Muhammad Fadhil.
Ditambahkannya, Kejari Tabalong berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan fungsi perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk pengawalan terhadap penyelamatan aset negara dan daerah.
Komitmen ini merupakan langkah kongkrit pelaksanaan tugas dan wewenang untuk melakukan penegakan, bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain yang berkaitan dengan masalah perdata dan tata usaha negara, baik untuk negara maupun pemerintah dan masyarakat.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)