Kabar Kaltara

Polisi Ungkap Motif Pelaku Sampai Membakar Rumah Warga di Jalan Semangka Tanjung Selor 

Editor: Edi Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HANGUS TERBAKAR – Puing bekas kebakaran di Gang Marundung Jalan Semangka, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, Provinsi Kaltara, Jumat (15/8/2025). Polisi Ungkap Motif Pelaku Sampai Membakar Rumah Warga di Jalan Semangka Tanjung Selor 

BANJARMASINPOST.CO.ID. BULUNGAN –  Polisi akhirnya menungkap   motif pelaku saampai  membakar rumah warga di Jalan Semangka, Gang Merudung RT 026/RW 010, Kelurahan Tanjung Selor Hilir,  Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada Jumat (15/08/2025) lalu.

Adapun motif KH melakukan pembakaran diduga karena sakit hati tidak mendapatkan warisan berupa sertifikat tanah yang telah dipecah.

Aksi nekat pelaku  ditambah tekanan batin lantaran belum memiliki penghasilan tetap. 

Penyidik Sat Reskrim Polresta Bulungan menetapkan KH, sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran yang menghanguskan lima unit rumah di Jalan Semangka, Gang Merudung RT 026/RW 010, Kelurahan Tanjung Selor Hilir,  Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada Jumat (15/08/2025) lalu.

Baca juga: Wisata Kalsel- Menikmati Keindahan Puncak di Kalsel Park Tahura Sultan Adam Banjar

Baca juga: Berorasi Bergantian Lewat Pengeras Suara, Aliansi Balikpapan Melawan Minta Kenaikan PBB  Dibatalkan

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui PS Humas Iptu Magdalena Lawai mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, KH diduga kuat dengan sengaja melakukan pembakaran rumah yang menyebabkan korban meninggal dunia itu.

“Keterangan saksi menyebutkan, sumber api berasal dari rumah KH. Api itu semakin membesar dan dengan cepat merambat ke rumah-rumah di sekitarnya,” ungkap Magdalena.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana milik tersangka serta kayu sisa kebakaran. Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 187 KUHP, tentang tindak pidana pembakaran.

Dari keterangan keluarga, tersangka tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan berkoordinasi dengan dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi pelaku.

“Setahun sebelumnya, pelaku memang pernah melakukan pembakaran di dalam rumah. Namun saat itu api berhasil dipadamkan keluarga dan tetangga,” tambah Magdalena.

Adapun motif KH melakukan pembakaran diduga karena sakit hati tidak mendapatkan warisan berupa sertifikat tanah yang telah dipecah, ditambah tekanan batin lantaran belum memiliki penghasilan tetap. 

Terkait dugaan mengalami gangguan jiwa, dikatakan Kasi Humas, dari hasil pemeriksaan dokter ahli kejiwaan, tersangka dinyatakan sehat, atau tidak mengalami gangguan jiwa. 

Diberitakan sebelumnya, KH yang diduga sebagai pelaku pembakaran di Jalan Semangka, Gang Merudung diamankan polisi, beberapa saat setelah kebakaran.

Terjadi kejar-kejaran saat terduga pelaku akan diamankan. Karena merasa jengkel, sejumlah warga sempat akan memukulinya. Beruntung polisi sigap, dan segera mengamankannya.

Kebakaran terjadi di Gang Merudung sekira pukul 12.45 Wita, di saat umat muslim sedang melaksanakan ibadah sholat Jum'at. 

Berdasarkan informasi sementara kebakaran hebat ini telah menghanguskan 5 bangunan rumah, dan 1 rumah kosong,  menelan satu korban jiwa.

Halaman
12

Berita Terkini