Berita Banjarmasin

Respons Dugaan Persingkuhan Oknum Dokter ASN, BKD Banjarmasin Segera Bentuk Tim Riksus

BKD Banjarmasin segera membentuk Tim Pemeriksa Khusus menyusul adanya kasus dugaan perselingkuhan oknum dokter spesialis berstatus ASN

banjarmasinpost.co.id/m rahmadi
Kepala BKD dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala BKD dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, berjanji segera membentuk Tim Pemeriksa Khusus (Riksus) menyusul adanya kasus dugaan perselingkuhan oknum dokter spesialis berstatus ASN, di RSUD Sultan Suriansyah.

Pembentukan Tim Riksus tersebut ujar Totok, akan dilakukan bersama Inspektorat Kota Banjarmasin.

"Agar penanganan kasus ini bisa dilakukan secara lebih objektif dan transparan," katanya, Selasa (26/8/2025).

Melalui Tim Riksus, Totok berkomitmen akan menangani kasus tersebut secara serius. Sebab menurutnya hal ini sudah menyangkut nama baik aparatur negara.

"Apalagi menyangkut tenaga medis di rumah sakit daerah, tidak bisa main-main," ujarnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Penganiayaan di Trisakti Banjarmasin, Ahong Diserang Diduga karena Meminta Uang

Baca juga: Beroperasi Mulai 1 September, BRT Banjarbakula Layani Rute Banjarmasin-Perkantoran Pemprov Kalsel

Baca juga: Rute Banjarmasin-Kuala Lumpur Mulai 20 Oktober, Maskapai Lain Pantau Penerbangan Perdana

Dijelaskan Totok, saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke ranah hukum kepegawaian.

Sebab menurutnya, Pemko Banjarmasin tidak akan tinggal diam apabila dugaan pelanggaran disiplin pegawai tersebut benar terbukti. 

"Kami tentunya akan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum kepegawaian, apabila memang sudah ada laporan," jelasnya.

Selanjutnya apabila terbukti melanggar, oknum dokter tersebut ujar Totok berpotensi menerima sanksi.

Mulai dari sanksi berupa penurunan pangkat hingga yang paling berat, yaitu pemberhentian. 

"Pada posisi etika, sanksinya bisa penurunan jabatan, misalnya dari dokter madya menjadi staf terendah. Sanksi menyesuaikan tingkat pelanggarannya," terang Totok. (mel)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved