Ekonomi dan Bisnis
Refund Pajak Makin Mudah, PMK-28/2026 Mulai 1 Mei 2026
PMK-28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak mulai berlaku pada 1 Mei 2026
Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID– Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan guna meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepastian hukum.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026(PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan.
Penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan Wajib Pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar pemberian fasilitas lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Baca juga: DJP Kalselteng Hapus Sanksi Wajib Pajak PPH Badan 2025, Terlambat Satu Bulan Tak Kena Denda
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan layanan dan penguatan pengawasan.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya, melalui rilis, Senin (4/5/2026).
PMK-28/2026 menegaskan, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, terhadap permohonan Wajib Pajak.
Pendekatan ini memungkinkan percepatan layanan dengan tetap menjaga validitas data dan kualitas pengawasan.
Pokok pengaturan dalam PMK ini mencakup skema pengembalian pendahuluan bagi tiga kelompok Wajib Pajak, yaitu, Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP), yaitu Wajib Pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan
Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP), yaitu Wajib Pajak dengan batasan tertentu atas peredaran usaha dan jumlah lebih bayar; danPengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN), termasuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Selain itu, PMK ini juga memperjelas tata cara pengajuan, penelitian, serta jangka waktu penyelesaian permohonan, guna memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.
Baca juga: Samsat Batulicin Jemput Bola Hingga ke Desa, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa Malam Hari
Melalui pengaturan yang lebih komprehensif ini, PMK-28/2026 diharapkan mampu memperkuat kepercayaan Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel.
Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)
refund pajak
peraturan menteri keuangan
perpajakan
Kalimantan Selatan
Banjarmasinpost.co.id
dirjen pajak
| Warga Banua Antusias Berhaji Khusus, Ini Jumlah Kuotanya Tahun Ini |
|
|---|
| DJP Kalselteng Hapus Sanksi Wajib Pajak PPH Badan 2025, Terlambat Satu Bulan Tak Kena Denda |
|
|---|
| Harga Emas Perhiasan Merosot, Begini Daya Beli Masyarakat |
|
|---|
| Posko Haji Embarkasi Di Banjarmasin Layani Dari Aktivasi Paket Hingga Pijat Gratis |
|
|---|
| Rumah Kreatif Alisa Gelorakan IKM Olah Kerajinan Tradisional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Wajib-Pajak-melakukan-pelaporan-SPT-Tahunan.jpg)