Kabar Kaltara

Pengunjung  Panik, Salah Satu Tamu di Pesta Pernikahan di Nunukan Kaltara Dipukul Oknum Warga

Pengunjung panik, salah  satu tamu di p esta pernikahan di Nunukan Kaltara dipukul oknum warga.

Editor: Edi Nugroho
HO/ Iptu Barasa
DIAMANKAN POLISI - BJ (34), buruh harian lepas yang diamankan polisi. BJ adalah terduga pelaku penikaman terhadap teman sendiri dalam pesta pernikahan di Jalan Rahayu, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (08/09/2025) dini hari. Pengunjung  Panik,  Salah Satu Tamu di Pesta Pernikahan di Nunukan Kaltara Dipukul Oknum Warga 

BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN -  Pengunjung panik, salah  satu tamu di pesta pernikahan di Nunukan Kaltara dipukul oknum warga.

Suasana pesta pernikahan di Jalan Rahayu, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berubah tegang pada Minggu (07/09/2025) malam. 

Musik dangdut yang semula mengiringi kemeriahan mendadak terhenti oleh teriakan dan kepanikan warga.

Pria bernama Saripuddin bin Parakasih (43), warga setempat, mengalami luka serius akibat insiden yang melibatkan seorang tetangganya berinisial BJ (34), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Baca juga: SMPIT Hidayatul Qur’an Gelar Parenting, Ini Tema dan Narasumbernya

Baca juga: Teman Sempat Panik, Ini Kronologi Warga Samarinda Utara Tewas Tenggelam di Lubang Tambang

Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dipicu ketegangan yang terjadi saat pesta pernikahan berlangsung.

Dalam kondisi tidak stabil, BJ sempat memukul salah satu tamu dan kemudian korban menegurnya.

"Teguran korban membuat terduga pelaku tersinggung. Puncaknya terjadi Senin (08/09/2025) dini hari, sekira pukul 01.00 WITA, saat korban singgah di tempat penimbangan sawit. Terduga pelaku mendatangi korban, terlibat cekcok, lalu menusuk korban menggunakan pisau dapur," kata Disco Barasa, Sabtu (13/09/2025).

Setelah kejadian, BJ sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu (10/09/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Rahayu, RT 23.

"Saat ini terduga pelaku kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Barasa.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti. Sementara alat yang diduga digunakan dalam insiden tersebut masih dalam pencarian.

Terduga pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Korban masih menjalani perawatan dan mengaku kesulitan beraktivitas akibat luka yang dideritanya," ungkap Barasa.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Pesta Pernikahan di Nunukan Kaltara Berujung Ricuh, Seorang Warga Terluka, Polisi Amankan Pelaku

 

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved