Berita Kaltim
Dicegat Dua Pria, Perempuan Ini Tak Sadar Dompet dan Ponsel di Dashboard Motor Diembat Pelaku
Dua pria beraksi mengambil dompet serta ponsel seorang perempuan muda di kawasan Jalan Pattimura, Kaltim
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA- Dua pria beraksi mengambil dompet serta ponsel seorang perempuan muda di kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Samarinda, Kalimantan Timur tepat di depan SDN 009, pada Jumat (8/1/2026).
Namun, tak lama setelah aksinya kedua pelaku yakni Fajar (31) dan Fiki (19) diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Anfasa Omar Ibra membenarkan telah mengamankan kedua pelaku.
Pelaku dalam aksinya, sengaja memanfaatkan interaksi sosial untuk melengahkan korban.
Baca juga: Embat Scoopy Pakai Truk, Pencuri Motor Jual Hasil Curian Rp600 Ribu, Hasilnya untuk Judi Online
Saat perhatian korban teralihkan, salah satu pelaku dengan cepat mengambil dompet dan ponsel milik korban yang disimpan di dashboard sepeda motor.
"Pelaku berpura-pura mengenal korban dan mengajaknya mengobrol. Saat korban lengah, salah satu pelaku langsung menggasak dompet serta ponsel yang berada di dashboard sepeda motor korban, lalu melarikan diri," ujar Iptu Anfasa Omar Ibra saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co pada Senin, (12/1/2026).
Menindaklanjuti laporan dari korban, anggota Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Berbekal bukti dan petunjuk yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Keduanya berhasil diamankan pada Sabtu (9/1/2026) di wilayah Samarinda Seberang tanpa perlawanan berarti.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari kejahatan tersebut.
"Barang bukti yang kami amankan meliputi satu unit ponsel, dompet milik korban, serta jaket, topi, dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat beraksi," katanya.
Baca juga: Viral Video Pemilik Sapi Tangkap Pencuri Sapi Berkat Kalung GPS, Peternak Tanahlaut Buka Suara
Atas aksinya itu Fajar dan Fiki kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 476 Jo Pasal 477 (1) g UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Modus Pura-Pura Kenal, 2 Pemuda Ditangkap Usai Curi Ponsel Pengendara di Samarinda Seberang
| Bawa Kabur Dump Truk Bos Pengepul Plastik, Mantan Karyawan Diringkus Polisi |
|
|---|
| Melaju Naik Motor, Pelajar SMA di Balikpapan Tewas Kecelakaan, Ini Luka Dialami Korban |
|
|---|
| Pembunuh Istri dan Anak di Kaltim Divonis Mati, Hakim: Terdakwa Lakukan Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| Diringkus Polisi Karena Edarkan Tembakau Sintetis, 2 Pria Ini Mengaku Dapat dari Bogor Lewat Online |
|
|---|
| Positif Narkoba Saat Jalani Tes Urine, Dua Sopir di Balikpapan Akui Pakai Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Fajar-31-dan-Fiki-19-diringkus-Unit-Reskrim-Polsek-Samarinda-Seberang.jpg)