Berita Tabalong

Dua Pria Warga HSU Ditangkap Polisi Tabalong, Bawa Paketan Sabu 4,5 gram

Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap dua warga Kabupaten Hulu Sungai Utara karena kasus sabu, segini barang buktinya

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tabalong
BARANG BUKTI SABU-Barang bukti sabu dari pelaku BH (40)  dan RR (31) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu melibatkan dua warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Tabalong.

Dua pria yang diamankan, BH (40) warga Desa Kalintamui Kecamatan Banjang Kabupaten HSU dan RR (31) warga Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.

Keduanya ditangkap, Selasa (26/8/2025) siang, saar berada di tepi jalan Desa Padangin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (27/8/2025) siang, membenarkan, telah diamankannya kedua pelaku.

"Kedua pria tersebut diamankan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu," katanya.

Ulah keduanya terungkap berawal saat petugas mendapat informasi dari warga yang curiga dengan sering hadirnya kedua pelaku yang tidak dikenal di lingkungan mereka.

Baca juga: Waspada 175 Orang di Kalsel Positif Campak, Penularan Lebih Cepat dari Covid-19

Baca juga: Ada Lauk Beraroma Tak Sedap, Dandim Banjarmasin Langsung Evaluasi Kinerja Mitra MBG

Warga curiga dengan keduanya dan menduga kehadiran para pelau di wilayah mereka terkait adanya transaksi narkoba.

Polisi yang mendapat informasi itu kemudian melakukan penyelidikan untuk lebih memastikan kebenarannya.

Saat berada di lokasi, polisi ada melihat dua pria seperti yang di informasikan dan kemudian langsung mendekati kedua pelaku serta lakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui ada meletakkan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Lokasinya meletakan berada di tempat yang tak jauh dari saat keduanya diamankan petugas dan diakui para pelaku sebagai miliknya.

"Pelaku BH dan RR kemudian diamankan di Polres tabalong untuk menjalani proses hukum," katanya.

Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,5 gram.

Kemudian juga ada 1 lembar tisu, 1 buah pipet kaca, 1 buah gawai berwarna hitam dan satu buah sepeda motor warna hitam.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved