Berita Banjarbaru

Dasar Polisi Tetapkan 8 Guru dan Kepsek SD dari Batibati dalam Kasus Murid Tenggelam di Banjarbaru

Inilah dasar pihak Polsek Lianganggang menetapkan 14 orang termasuk delapan orang guru dan satu kepsek menjadi tersangka dalam kasus murid tenggelam

|
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Rahmadhani
Humas Polres Banjarbaru
GURU TERSANGKA - Kapolsek Lianganggang, Kompol Imam Suryana. Polsek Lianganggang menetapkan 14 orang tersangka, Rabu (27/8/2025) dalam kasus murid SD Ujung Baru, Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut (Tala) yang tenggelam di sebuah kolam renang taman rekreasi di Banjarbaru. Tersangka termasuk delapan orang guru dan satu kepala sekolah. 

"Saat korban ditegur teman-temannya yang lain untuk berganti baju. korban masih melanjutkan aktivitas berenangnya," kata Kapolsek saat dikonfirmasi usai kejadian.

Tak berselang lama, korban  tak sadarkan diri dan muntah di kolam tersebut. Setelah itu, korban diangkat para saksi setempat dan diberikan pertolongan pertama dengan kompresi dada.

Korban yang masih tidak sadar kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Idaman Banjarbaru, namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan. 

Korban langsung dibawa ke rumah duka di Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut. 

Kapolsek mengungkapkan, barang bukti yang terdapat di TKP adalah pakaian yang dikenakan oleh korban. 

“Pemeriksaan kepada guru pendamping dan pengelola masih kita lakukan di Polsek Lianganggang, kasus dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.

Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved