Berita Banjarmasin

Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan NIK KTP di 2026, Disperdagin Banjarmasin Tunggu Juknis

Pembelian gas elpiji 3 kilogram tahun 2026 akan diberlakukan pembeli wajib menunjukkan NIK KTP

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
GAS ELPIJI-Sejumlah orang sedang mengantre pembelian gas elpiji 3 kg, pada pangkalan yang berlokasi di simpang jalan hasanuddin, banjarmasin, Jumat (29/8/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN ‐ Pengetatan Pembelian gas elpiji 3 kilogram bakal dilakukan  oleh Pemerintah Pusat, agar penyalurannya lebih tetap sasaran.

Satu diantara kebijakan baru yang akan dilakukan adalah, kewajiban pembeli menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bukan hanya sekali, pembeli diwajibkan menunjukkan KTP pada setiap kali melakukan transaksi.

Kebijakan itu, rencananya baru akan diterapkan oleh Pemerintah Pusat pada Tahun 2026 mendatang.

Baca juga: Atasi Melambungnya Harga Eceran Elpiji 3 Kg, DPRD dan TPID Banjarbaru Datangi Pertamina

Melalui NIK pada KTP tersebut, nantinya akan diketahui staus tingkat kesejahteraan sipembeli berdasarkan peringkat desil. 

Berkaitan hal tersebut, Kabid Perdagangan Disperdagin Kota Banjarmasin, Faisal Akly, mengaku sudah mengetahui informasi tersebut.

"Hanya saja kami saat ini masih menunggu aturan teknis resmi, dari pemerintah pusat," katanya, Jumat (29/8/2025).

Lebih lanjut Akly mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi bersama kita PT Pertamina, saat ini pihaknya masih menunggu revisi undang-undang Migas beserta instrumen lainnya.

Ia menyebutkan, sejak pertengahan 2024 lalu Pertamina Patra Niaga sudah melakukan pendataan pengguna gas melon di Kota Banjarmasin.

Baca juga: Operasi Pasar Elpiji 3 Kg Digelar di Bungur Baru Tapin, Disperindag Berharap Harga di Pengecer Turun

Pendataan dilakukan dengan sistem digital Merchant Application Pertamina (MAP), pada seluruh pangkalan.

"Kami belum pegang data tersebut, karena masih dalam proses oleh Pertamina," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved