Berita HST

Warga HST Ingat Jangan Berkendara Sambil Merokok, Bisa Kena Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp750 Ribu

Satlantas Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas merokok saat berkendara. 

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
Dok Tribunnews
MEROKOK DI KENDARAAN - Polres HST masif sosialisasikan larangan merokok saat berkendara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda kalsel kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas merokok saat berkendara

Imbauan ini sejalan dengan upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasat Lantas Polres HST, Iptu Junaidi, mewakili Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengatakan bahwa kebiasaan merokok saat mengemudi atau mengendarai sepeda motor dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Merokok ketika berkendara berpotensi mengganggu konsentrasi, tangan tidak fokus mengendalikan kendaraan, bahkan abu rokok bisa menyebabkan gangguan pandangan maupun kecelakaan,” ujarnya, Senin (15/09/2025).

Lebih lanjut, Iptu Junaidi menegaskan, pengendara yang kedapatan melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 283 UU LLAJ.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu, Sang Kurir Diringkus di Gambut

Baca juga: Tak Lagi Gubernur, Paman Birin Masih Aktif Urus Karate, Kini Lantik Pengurus Lemkari Kalsel

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

“Keselamatan adalah hal utama di jalan raya. Mari bersama-sama kita wujudkan tertib lalu lintas di Kabupaten HST dengan tidak merokok saat berkendara,” pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved