Berita Tanahlaut
Sepuluh Paket Sabu Disita Polisi dari Pengedar di Desa Panyipatan Tanahlaut
Jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali digeruduk personel Satres Narkoba polres setempat.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali digeruduk personel Satres Narkoba polres setempat.
Satu orang pengedar ditangkap dan telah dijebloskan ke sel rumah tahanan (rutan) mapolres Tala yaitu AB. Lelaki 46 tahun ini adalah warga Desa Panyipatan, Kecamatan Panyipatan.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu. Serbuk putih perusak saraf ini dibungkus plastik klip transparan. Berat kotornya 37,80 gram dan berat bersih 35,50 gram.
Barang bukti tersebut disimpan dalam botol minum warna merah muda yang diletakkan di atas meja kamar pelaku.
Baca juga: Terus Dilakukan Pendataan, Korban Reruntuhan Bangunan Ponpes Sidoarjo Diduga Capai Ratusan
Baca juga: 27 Murid SDN 3 Bukit Tunggal Palangka Raya Keracunan MBG, Saus Kedaluwarsa 5 Bulan
"Tersangka adalah pengedar sabu. Berdasar informasi yang kami himpun, sudah sekitar tiga bulan mengedarkan sabu," sebut Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasatres Narkoba AKP Ferry Kurniawan Goenawi, Rabu (1/10/2025).
Profesi sehari-hari tersangka tersebut dikatakannya adalah buruh serabutan. Lelaki ini tak berkutik saat digerebek petugas di rumah yang bersangkutan di tepi jalan raya Panyipatan pada Rabu malam lalu sekitar pukul 23.00 Wita.
Ferry menuturkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lelaki tersebut kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah setempat.
Ditegaskannya, Polres Tala tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Tiap informasi yang masuk dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)
| Perenang Muda Tala Ini Raup Dua Emas Sekaligus, Kontingen Tala Sementara Tetap Unggul dengan 20 Emas |
|
|---|
| Innalillahi, Mantan Sekda Tanahlaut Dahnial Kifli Berpulang di Malang, Dikebumikan di Pelaihari |
|
|---|
| Hujan Deras Turut Hambat Laga Dragon Dayung, Hari Ini Atlet Tanahlaut Ada yang Tanding Final |
|
|---|
| Dua Perunggu Diraih Atlet Gulat Tanahlaut, Disebut Masih Berpeluang Raih Medali Emas |
|
|---|
| Hari Perdana Tanding Atlet Judo Tala Beri Kejutan, Borong Lima Emas dan Delapan Medali Lainnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.