Berita Tanahlaut

Sepuluh Paket Sabu Disita Polisi dari Pengedar di Desa Panyipatan Tanahlaut

Jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali digeruduk personel Satres Narkoba polres setempat.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
HUMAS POLRES TALA
BARBUK-INILAH barang bukti yang disita petugas dari tersangka AB. Jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali digeruduk personel Satres Narkoba polres setempat. Satu orang pengedar ditangkap dan telah dijebloskan ke sel rumah tahanan (rutan) mapolres Tala yaitu AB. Lelaki 46 tahun ini adalah warga Desa Panyipatan, Kecamatan Panyipatan. Sepuluh Paket Sabu Disita dari Pengedar Panyipatan Tanahlaut, Sekitar Tiga Bulan Edarkan Narkoba 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali digeruduk personel Satres Narkoba polres setempat.

Satu orang pengedar ditangkap dan telah dijebloskan ke sel rumah tahanan (rutan) mapolres Tala yaitu AB. Lelaki 46 tahun ini adalah warga Desa Panyipatan, Kecamatan Panyipatan.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu. Serbuk putih perusak saraf ini dibungkus plastik klip transparan. Berat kotornya 37,80 gram dan berat bersih 35,50 gram. 

Barang bukti tersebut disimpan dalam botol minum warna merah muda yang diletakkan di atas meja kamar pelaku.

Baca juga: Terus Dilakukan Pendataan, Korban Reruntuhan Bangunan Ponpes Sidoarjo Diduga Capai Ratusan

Baca juga: 27 Murid SDN 3 Bukit Tunggal Palangka Raya Keracunan MBG, Saus Kedaluwarsa 5 Bulan

"Tersangka adalah pengedar sabu. Berdasar informasi yang kami himpun, sudah sekitar tiga bulan mengedarkan sabu," sebut Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasatres Narkoba AKP Ferry Kurniawan Goenawi, Rabu (1/10/2025).

Profesi sehari-hari tersangka tersebut dikatakannya adalah buruh serabutan. Lelaki ini tak berkutik saat digerebek petugas di rumah yang bersangkutan di tepi jalan raya Panyipatan pada Rabu malam lalu sekitar pukul 23.00 Wita.

Ferry menuturkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lelaki tersebut kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah setempat. 

Ditegaskannya, Polres Tala tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Tiap informasi yang masuk dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved