Berita Banjarbaru

Ada Ratusan Tempat Pemakaman Bukan Umum di Banjarbaru Kalsel, Izin Baru Akan Diperketat

Disperkim Banjarbaru mencatat ada ratusan Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kota Banjarbaru, ini yang akan dilakukan kedepannya

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
Dok banjarmasinpost.co.id
PEMAKAMAN UMUM - Salah satu Tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sementaraitu di kota Banjarbatu tercatat ada ratusan TPBU 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -  Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan kini resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pemakaman yang baru dilakukan pengesahan.

Melalui Perda ini, tempat pemakaman yang ada di Banjarbaru akan dilakukan penataan. Di mana, pemakaman yang ada harus mengantongi izin atau mendaftarkan ke Disperkim, dan untuk tempat pemakan baru, juga harus memenuhi syarat. 

“Pemakaman yang baru ada syarat-syarat yang lebih ketat. Jadi ada syarat lahan harus 2 hektare, berada tidak di padat penduduk,” ujar Kepala Disperkim Banjarbaru, Abdussamad belum lama tadi.

Walau demikian, Samad memastikan pemakaman eksisting atau yang sudah ada, tetap diperbolehkan untuk menampung makam jenazah. 

“Harapan kita standarnya seperti aturan di Perda, tentunya akan didetailkan melalui Perwali terkait bentuk makam,” tutupnya.

Baca juga: BREAKING NEWS-ULM Terima SK Pencabutan 17 Gelar Guru Besar, Rektor:Tidak Pengaruhi Status Akreditasi

Baca juga: Tampil di Catwalk Kenakan Busana Sasirangan, Hj Dian Rahmat Pukau Pengunjung Plaza Indonesia

Sementara itu, Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) jterus bertambah. 

Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru, hingga 2025, ada 170 TPBU yang tersebar di 5 kecamatan di Banjarbaru.

Samas mengatakan, peningkatan terus terjadi sejak 2021 yang saat itu hanya tercatat sebanyak 15 TPBU.

“Data di tahun 2021 ada 15 TPBU, sekarang sudah jadi 170 TPBU. Kita data terus setiap tahun,” katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved