DPRD Kotabaru
Tindak Lanjut Usulan Sekda, Bapemperda DPRD Kotabaru Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2025
Bapemperda DPRD Kotabaru sampaikan perubahan kedua program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Bapemperda DPRD Kotabaru sampaikan perubahan kedua program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025.
Disampaikan Ketua Bapemperda, M Lutfi Ali, sebanyak 22 Propemperda ini sudah dilakukan perubahan pertama dan diparipurnakan pada 10 Juni 2025 lalu.
Perubahan kedua kali ini atas dasar usulan Sekda Kotabaru perihal penyampaian Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
Kemudian, untuk menggali potensi sumber-sumber PAD, serta melaksanakan ketentuan pasal 94 dan 99 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Selanjutnya perubahan kedua Propemperda 2025 ini akan ditetapkan pada surat keputusan DPRD Kotabaru tahun 2025," ucapnya.
Lutfi juga berharap, kepada seluruh SKPD teknis mengkoordinir Propemperda ini di lingkup pemerintah Daerah Kotabaru karena sangat penting guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. (AOL)
Hadiri HUT ke-80, Awaludin Harapkan TNI Terus Jadi Institusi Profesional, Dicintai Rakyat |
![]() |
---|
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Pelegalan Jaring Hela Dasar dan Jaring Tarik Berkantong |
![]() |
---|
Ratusan Kios di Pasar Kemakmuran Kotabaru Terdampak Kebakaran, Abu Suwandi Sampaikan Keprihatinan |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Kotabaru Tinjau Lokasi Banjir di Sungai Taib |
![]() |
---|
DPRD Kotabaru Siap Kawal PercepatanTindak Lanjut TLRHP Semester II 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.