DPRD Kotabaru

Tindak Lanjut Usulan Sekda, Bapemperda DPRD Kotabaru Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2025

Bapemperda DPRD Kotabaru sampaikan perubahan kedua program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Humas DPRD Kotabaru
DPRD KOTABARU Penyampaian perubahan kedua Propemperda 2025 oleh Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, M Lutfi Ali pada Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (6/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Bapemperda DPRD Kotabaru sampaikan perubahan kedua program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025.

Disampaikan Ketua Bapemperda, M Lutfi Ali, sebanyak 22 Propemperda ini sudah dilakukan perubahan pertama dan diparipurnakan pada 10 Juni 2025 lalu.

Perubahan kedua kali ini atas dasar usulan Sekda Kotabaru perihal penyampaian Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. 

Kemudian, untuk menggali potensi sumber-sumber PAD, serta melaksanakan ketentuan pasal 94 dan 99 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Selanjutnya perubahan kedua Propemperda 2025 ini akan ditetapkan pada surat keputusan DPRD Kotabaru tahun 2025," ucapnya.

Lutfi juga berharap, kepada seluruh SKPD teknis mengkoordinir Propemperda ini di lingkup pemerintah Daerah Kotabaru karena sangat penting guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. (AOL)

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved