Berita Balangan
Sidang Praperadilan Mantan Sekda Balangan Hadirkan Saksi Ahli, Ungkap Ketidakjelasan Administrasi
Sidang praperadilan tersangk mantan sekda Balangan yakni Sutikno dalam kasus penyalahgunaan dana hibah majelis taklim kembali bergulir
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Diwawancara usai persidangan, Nur Rachmansyah enggan menyampaikan banyak keterangan, khususnya pada persidangan kali ini.
Ditanya terkait keterangan saksi ahli bahwa proses penetapan tersangka dianggap sewenang-wenang, Nur Rachmansyah pun membantah anggapan tersebut bukan untuk pihaknya, melainkan hanya sebagai perumpamaan.
Baca juga: Rugikan Pemkab Balangan, Eks Direktur PT Asabaru Divonis 8 Tahun
Sebagaimana diketahui, Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah oleh Kejari Balangan sejak 17 September 2025 lalu. Penahanan dilakukan selama 20 hari sembari berjalannya proses hukum.
Lalu saat ini ada perpanjangan penahanan yang memasuki tahap kedua.
"Setelah masa penyidikan awal oleh penyidik, kini perpanjangan dilakukan oleh penuntut umum selama 40 hari," ujar Nur Rachmansyah.
Proses penyidikan terhadap Sutikno kata Nur Rachmansyah masih berjalan, sehingga untuk kelancaran pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan tambahan, penahanan pun masih berlangsung.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
dana hibah
Kabupaten Balangan
Kalimantan Selatan (Kalsel)
Sutikno
Banjarmasinpost.co.id
Pengadilan Negeri Paringin
Program Bedah Seribu Rumah 2025 di Balangan Ditarget Rampung Desember, Berlanjut 2026 |
![]() |
---|
Cegah Stunting, Kader IMP Kecamatan Halong Balangan Dibekali Pengetahuan Dapur Sehat |
![]() |
---|
Pasar Murah di Desa Sungai Awang Balangan Disambut Antusias Warga, Belanja di Bawah Harga Pasar |
![]() |
---|
Berada di Pinggir Jalan, Wisata Gua Gunung Batu Balangan Bakal Dikembangkan |
![]() |
---|
Ikuti Lomba Sekolah Sehat, Dokter Cilik TK Ar Rahman Balangan Praktikan Cara Sikat Gigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.