Berita Balangan

Sidang Praperadilan Mantan Sekda Balangan Hadirkan Saksi Ahli, Ungkap Ketidakjelasan Administrasi 

Sidang praperadilan tersangk mantan sekda Balangan yakni Sutikno dalam kasus penyalahgunaan dana hibah majelis taklim kembali bergulir

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/ Isti Rohayanti)
SIDANG PRAPERADILAN- Hakim Tunggal, Dharma Setiawan Negara memimpin persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin, Rabu (8/10/2025) perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka atas mantan Sekda Balangan, Sutikno pada kasus penyalahgunaan dana hibah majelis taklim.   

Diwawancara usai persidangan, Nur Rachmansyah enggan menyampaikan banyak keterangan, khususnya pada persidangan kali ini. 

Ditanya terkait keterangan saksi ahli bahwa proses penetapan tersangka dianggap sewenang-wenang, Nur Rachmansyah pun membantah anggapan tersebut bukan untuk pihaknya, melainkan hanya sebagai perumpamaan.

Baca juga: Rugikan Pemkab Balangan, Eks Direktur PT Asabaru Divonis 8 Tahun

Sebagaimana diketahui, Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah oleh Kejari Balangan sejak 17 September 2025 lalu. Penahanan dilakukan selama 20 hari sembari berjalannya proses hukum.

Lalu saat ini ada perpanjangan penahanan yang memasuki tahap kedua.

"Setelah masa penyidikan awal oleh penyidik, kini perpanjangan dilakukan oleh penuntut umum selama 40 hari," ujar Nur Rachmansyah.

Proses penyidikan terhadap Sutikno kata Nur Rachmansyah masih berjalan, sehingga untuk kelancaran pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan tambahan, penahanan pun masih berlangsung.

(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved