Berita HSS
Bapemperda DPRD HSS Rapat Bersama Eksekutif, Usulkan Perda Beasiswa Pendidikan dan Pemekaran Desa
Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) rapat bersama pihak eksekutif terkait Program Pembentukan
Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) rapat bersama pihak eksekutif terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda, serta dihadiri perwakilan eksekutif yang dipimpin Asisten 1, bersama Kabag Hukum, Setda HSS dan jajaran di ruang rapat DPRD HSS, Rabu (8/10/2025).
Pihak eksekutif mengusulkan 11 Ranperda yang dibahas untuk tahun 2026.
Namun, Bapemperda melalui anggotanya, Muhammad Rizali mengusulkan tambahan, berupa 2 buah Ranperda baru, terkait Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan untuk siswa, mahasiswa dan santri, kedua tentang Pemekaran Desa di HSS.
Dikonfirmasi, Rizal mengungkapkan saat ini, belum adanya dasar hukum spesifik di HSS untuk penyelenggaraan sistem bantuan pendidikan, padahal sangat diperlukan, untuk asas keadilan, pemerataan dan untuk meningkatkan kualitas SDM di HSS.
"Pribadi, saya telah menelaah perda-perda di HSS, ternyata belum ada perda yang mengatur tentang penyelenggaraan dan sistem bantuan pendidikan atau beasiswa bagi warga HSS,” kata Kader PDIP ini.
Menurutnya, Perda tersebut diperlukan, sehingga seluruh warga HSS yang belum memiliki kesempatan dan kemampuan finansial, tetapi secara kecerdasan mampu melanjutkan pendidikan jenjang lebih tinggi perlu diperhatikan.
Pemkab menjamin bantuan dan beasiswa pendidikan untuk kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) HSS yanh yang lebih baik, demi asas keadilan, keterbukaan, dan pemerataan akses pendidikan.
“Ini pengalaman semasa kuliah di UIN Antasari Banjarmasin, saya tidak mendapatkan beasiswa atau bantuan semacamnya pendidikan dari Pemda apalagi keterbatasan akses informasi. Namun, sewaktu itu, mencari cara dan ikut seleksi beasiswa lembaga lain, ternyata terpilih dari Bank,” ungkapnya.
Selain Perda tersebut, Rizal juga mengusulkan tindak lanjut terhadap pemekaran desa di HSS. Usulan tersebut bukan tanpa sebab, karena sebelumnya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas terkait dan Camat.
Menurutnya, Perda Pemekaran desa ini, perlu dimasukkan ke Propemperda 2026 percepatan dan akselerasi pemekaran desa. Tim khusus bekerja persiapan hal teknis, seperti batas wilayah, pembagian penduduk, peta desa dan sebagainya. Bapemperda dan Bagian Hukum bekerja untuk mempersiapkan batang tubuh produk hukumnya
"Agar persiapan ini tidak terbentur dengan moratorium menjelang persiapan pemilu 2029, secara teknis di lapangan sudah clear, secara produk hukum sudah siap,” tegas mantan Presiden Mahasiswa UIN ini.
Terkait dua usulan tersebut, Kabag Hukum Setda HSS, Fitri yang dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id menyampaikan terkait dua usulan oleh Bapemperda tersebut, akan dimasukan dan dibahas kembali saat Rapat Paripurna.
Tentunya ada tahapan dan penyesuaian juga terkait dua usulan tersebut.
“Misalnya, usulan beasiswa dan dana bantuan pendidikan tadi belum diformulasikan lagi untuk judul, tetapi ada kemungkinan diusulkan lagi saat Rapat Paripurna,” katanya.
Kejuaraan Futsal Antar Pelajar di HSS Dimulai, Puluhan Tim SD dan SMP Sederajat Ambil Bagian |
![]() |
---|
Sukses Panen Jagung 152 Ton, Polres HSS Kini Kembali Lakukan Penanaman Bibit |
![]() |
---|
Orientasi Bagi PPPK HSS Angkatan XI, Tahun Ini Menyisakan Dua Angkatan |
![]() |
---|
Besi Pembatas Jembatan Karang Ratih Bangkau HSS Raib, Hilang Satu-persatu |
![]() |
---|
Menjadi Lokasi Peringatan HAN 2025 Kalsel, Masyarakat Loksado Harapkan Peningkatan Infrastruktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.