DPRD Kotabaru

PHK dan Hak Pekerjanya tak Terpenuhi, DPRD Kotabaru Bakal Panggil PT Misaja Mitra

DPRD Kotabaru bakal mengintruksikan Komisi II untuk memanggil PT Misaja Mitra terkait PHK yang dinilai merugikan pekerja. 

|
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Edi Nugroho
DPRD Kotabaru untuk Banjarmasinpost.co.id
RDP-DPRD Kotabaru menggelar RDP terkait nasib buruh dengan Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (Gebraks) dan Konfederasi Serbusaka, Selasa (7/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID KOTABARU - DPRD Kotabaru bakal mengintruksikan Komisi II untuk memanggil PT Misaja Mitra terkait PHK yang dinilai merugikan pekerja. 

Hal ini berkenaan pembayaran hak pekerja borongan yang tidak sesuai dan sempat mengadu ke Disnaker Kotabaru, hingga dibahas pada RDP belum lama tadi.

"Masalah ini akan ditindaklanjuti Komisi II dengan memanggil perwakilan PT Misaja Mitra untuk RDP," tegas Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti.

Diungkapkan Mediator Hubungan Industrial, Yanti Rosalinda Sinaga, pekan lalu pihaknya menerima laporan sembilan orang pekerja perempuan yang akan diberhentikan di Misaja Mitra dan ditawarkan uang hak yang akan diterima. 

RDP-DPRD Kotabaru menggelar RDP terkait nasib burs
RDP-DPRD Kotabaru menggelar RDP terkait nasib buruh dengan Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (Gebraks) dan Konfederasi Serbusaka, Selasa (7/10/2025).

Ia pun menyampaikan prosedur penyelesaian perselisihan, jika pekerja tidak menyetujui besarannya.

Namun kabar terakhir dari pengusaha, pekerja yang akan di PHK telah menandatangani PB dan uang haknya juga telah diterima.

“Jadi sebenarnya jika tidak suka atau tidak mau menerima, harusnya tidak ditandatangani," ujarnya.

Diutarakan Fitri perwakilan pekerja yang mengalami PKH, memang sebelumnya sudah diwanti-wanti agar tidak menandatangani. 

"Namun karena banyak orang, dan ada yang tidak sejalan, sebab memerlukan uang cepat. Makanya ada yang menandatangani," bebernya. 

Waki Ketua Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (Gebraks), Rutqi menilai apa yang menimpa para pekerja yang di-PHK di Misaja ini menyalahi aturan dan hukum.

Karena menurutnya ada unsur pemaksaan, di tengah kondisi pekerja yang tentu memerlukan uang.

"Maka dari itu, alhamdulillah nantinya akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan. Kami siap mendampingi pekerja ini," jelasnya. (AOL)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved