DPRD Kotabaru

DPRD Kotabaru Terima Penyampaian 2 Raperda, Terkait Perubahan Retribusi Pajak dan Bentuk Hukum PDAM

Hari ini DPRD Kotabaru gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua Raperda dan penyampaian tiga Raperda Inisiatif

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Humas DPRD Kotabaru
BERI SAMBUTAN - Asisten III Pemkab Kotabaru, Selamat Riyadi sampaikan pidato bupati terkait pengajuan dua Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (12/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - DPRD Kotabaru gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua Raperda dan penyampaian tiga Raperda Inisiatif, Senin (13/10/2025).

Rapat dipimpin langsung Kedua DPRD Kotabaru, Suwanti, didampingi Wakil Ketua I dan II, Awaludin dan Chairil Anwar.

Mewakili Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, Asisten III, Selamat Riyadi menyampaikan pidato dua Raperda yang diusulkan.  

Masing-masing Raperda tentang perubahan atas Perda 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru menjadi perusahaan umum daerah (Perumda)

Diungkapkan Selamat Riyadi, dilakukannya tindak lanjut perubahan ini merupakan evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri, guna menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti serahkan draf dua Raperda Pemkab Kotabar
SERAHKAN DRAF -Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti serahkan draf dua Raperda Pemkab Kotabaru kepada perwakilan anggota DPRD, Fitriadi, Senin (12/10/2025).

Perubahan mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif.

"Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah," ucap Selamat.

Adapun terkait usulaln Raperda perubahan badan hukum PDAM menjadi Perumda dinilai menjadi langkah strategis dan wajib sesuai ketentuan perundang-undangan, guna meningkatkan efisiensi, profesionalitas dan kualitas pelayanan publik pada bidang penyediaan air minum

"Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara optomal dan berkelanjutan.," ujarnya.

Ia juga berharap pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru menyambut baik pengajuan Perda ini dan selanjutnya dibahas dan mendapat persetujuan. 

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti menyambut baik penyampaian dua Raperda ini dan akan membahas secara interen maupun bersama bersama pihak eksekutif.

"Agar dengan waktu yang tidak terlalu lama bisa disampaikan laporan akhirnya melalui rapat papripurna," sebutnya.

Setelah dibacakan, usulan Raperda diterima Suwanti dan berikutnya diserahkan kepada perwakilan anggota DPRD, Fitriadi. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved