Berita Banjarmasin

Polresta Banjarmasin Soroti Peran Perempuan dalam Jaringan Narkoba, 23 Tersangka Perempuan Terjaring

Sepanjang Januari hingga September 2025, ada 23 perempuan yang terlibat dalam kasus narkoba, ini kata Polresta Banjarmasin

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Rifqi Soelaiman
TERSANGKA- Sejumlah tersangka kasus narkoba saat menandatangani berita acara pada acara pemusnahan barang bukti oleh Polresta Banjarmasin, Senin (13/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin mencatat, sepanjang Januari hingga September 2025, ada 23 perempuan yang terlibat dalam kasus narkoba, sebagian besar berperan sebagai kurir atau penghubung.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, mengungkapkan bahwa dari total 221 tersangka kasus narkoba yang ditangani pihaknya selama sembilan bulan terakhir, 198 di antaranya dilakukan oleh laki-laki dan 23 perempuan.

“Peran perempuan ada yang sebagai pengedar, namun mayoritasnya sebagai kurir atau penghubung. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh polwan, semuanya memang memiliki dan menguasai barang tersebut,” jelas Kompol Syuaib, Senin (13/10/2025).

Salah satu yang menonjol adalah kasus Magdalena, residivis yang kembali ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 247,04 gram.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Dittahti Polda Kalsel, Senin pagi, sabu milik Magdalena menjadi yang terbesar dari total 509,58 gram sabu hasil tangkapan periode Juli-September 2025. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air detergen.

Baca juga: Sabu Senilai Rp764 Juta Dilarutkan ke Air Sabun, Magdalena Tersangka Narkoba di Banjarmasin Terdiam

Baca juga: Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Tapin Hamil, DP3A Pastikan Perlindungan Penuh

Kompol Syuaib menambahkan, sebagian besar perempuan yang terlibat merupakan residivis yang kembali melakukan perbuatan yang sama setelah keluar dari penjara.

“Mereka semua rata-rata residivis, laki-laki maupun perempuan. Setelah keluar penjara, mereka mengulangi lagi,” ujarnya.

Dari Januari hingga September 2025, Polresta Banjarmasin mencatat 161 laporan polisi (LP) dengan barang bukti mencakup 2.774,27 gram sabu, 319 butir ekstasi, 33.748 butir obat jenis yaba, dan 505 gram ganja. Kasus terbanyak terjadi pada bulan Juni dengan total 26 LP.

Ia menegaskan, sebagian besar barang bukti yang diungkap merupakan hasil penyelidikan lokal. “Rata-rata barang-barang ini diedarkan hanya di wilayah Banjarmasin saja,” kata Syuaib.

Melalui rangkaian kegiatan seperti pemusnahan barang bukti dan konferensi pers terbuka, Polresta Banjarmasin berharap masyarakat makin sadar terhadap bahaya narkotika dan ikut membantu upaya pencegahannya.

“Kegiatan ini juga bagian dari transparansi dan bentuk tanggung jawab kami kepada publik. Kami ingin masyarakat tahu bahwa polisi terus bekerja melindungi dari bahaya narkoba,” katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved