Tabalong Smart
Pemkab Tabalong Naikkan Insentif Ketua RT Jadi Rp 750 Ribu, H Fani Ingatkan Pelayanan ke Masyarakat
Pemkab Tabalong menaikkan insentif Ketua RT baik di kelurahan maupun desa dari Rp 500.000 menjadi Rp 750.000 per bulan
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pemkab Tabalong menaikkan insentif Ketua RT baik di kelurahan maupun desa terhitung mulai dari Oktober 2025, dari Rp 500.000 menjadi Rp 750.000 per bulan.
Dengan adanya kenaikan insentif diharapkan ketua RT semakin memahami fungsi dan tanggung jawabnya, serta mampu berinovasi dalam meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Bupati Tabalong, HM Noor Rifani, menyampaikan Ketua RT merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga diingatkannya agar para Ketua RT untuk bisa terus mendukung program pemerintah, terutama terkait visi Tabalong Smart.
"Visi Tabalong Smart ini bukan visinya bupati dan wakil bupati saja, tetapi visi Tabalong Smart ini adalah harapan masyarakat," kata H Fani.
Ini dikarenakan tujuh program prioritas yang tercantum dalam Tabalong Smart merupakan harapan dari masyarakat.
Apabila bisa mensukseskan visi Tabalong Smart maka sebenarnya bisa berhasil mewujudkan harapan masyarakat.
"Karena semua tujuh program prioritas itu adalah untuk masyarakat Tabalong," tandasnya.
Selain terkait pentingnya peran RT dalam mensukseskan tujuh program prioritas, H Fani juga mengingatkan tentang tugas pokok yang harus dijalankan.
Terlebih dengan keberadaan IKN, maka ke depan Tabalong akan menjadi daerah tujuan bagi banyak orang.
Sehingga peran RT sangat diperlukan dalam rangka menjaga ketertiban tata administrasi di lingkungan masing-masing.
"Bantu juga kebersihan lingkungan, saat ini di Tabalong sudah ada Gerakan Masyarakat Jaga Lingkungan atau Gema Jalin," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong, Achmad Rahadian Noor, menyampaikan, jumlah RT di Kabupaten Tabalong ada 958, baik di kelurahan maupun desa.
Kenaikan insentif ini sebagai bentuk penghargaan atas peran penting RT dan merupakan salah satu kegiatan mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Tabalong yang tertuang dalam RPJMD.
"Awalnya Pemkab Tabalong telah mengarahkan untuk mengalokasikan kenaikan insentif RT sejak awal tahun anggaran 2025," katanya, Selasa (14/10/2025).

Namun, dikarenakan kemampuan keuangan Kelurahan yang belum dapat menganggarkan pada awal tahun 2025, maka realisasi pembayaran kenaikan insentif RT Desa menyesuaikan dengan realisasi pembayaran pada Kelurahan.
Sehingga baru dapat dilaksanakan melalui perubahan APBDes tahun 2025, yang mulai dibayarkan per bulan Oktober 2025 oleh Desa dan Kelurahan.
Rahadian juga menyampaikan besaran insentif RT tidak lagi diatur dalam Peraturan Bupati Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta BPD.
"Melainkan telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Tentang Standar Biaya Umum Desa Tahun 2025," katanya.
Kebijakan ini dilakukan agar pengaturan insentif RT menjadi lebih transparan, terukur, dan sesuai dengan standar pengelolaan keuangan desa yang baik. (AOL)
Bantu Ribuan Mata Kembali Jelas Melihat, H Fani Apresiasi Program Operasi Buta Katarak Gratis |
![]() |
---|
Berada di Posisi Strategis Tiga Provinsi, Tabalong Berencana Ingin Kembangkan Sport Tourism |
![]() |
---|
Habib Taufan Ingin Putra Putri Pariwisata Tabalong Terus Kembangkan Diri |
![]() |
---|
Program Bunga Desa di Hayup, Bupati dan Wabup Tabalong Terima Masukan Langsung dari Masyarakat |
![]() |
---|
H Fani Ingin Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM di Tabalong Semakin Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.